Teknologi LHR Jadi Andalan Dishub Kutim dalam Menata Arus Lalu Lintas Sangatta

Oleh catatanrakyat.id

pada Rabu, 19 November 2025

Catatanrakyat, Kutim – Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Dishub Kutim) memperkuat penataan lalu lintas di wilayah Sangatta dengan memanfaatkan teknologi penghitungan Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) dan alat pemantau kecepatan kendaraan.

Pendekatan berbasis data ini dinilai penting untuk menghasilkan kebijakan lalu lintas yang lebih akurat dan terukur.

Selama ini, pengambilan keputusan lalu lintas kerap bergantung pada pengamatan manual di lapangan.

Seiring meningkatnya volume kendaraan, Dishub Kutim menilai metode tersebut memiliki keterbatasan dalam membaca pola kepadatan secara menyeluruh.

Kepala Seksi Lalu Lintas (Kasi Lalin) Dishub Kutim, Zulkarnain, mengatakan teknologi LHR membantu memperoleh data riil arus kendaraan.

“Dengan alat ini, kami bisa mengetahui jumlah kendaraan yang melintas per hari secara objektif, bukan lagi berdasarkan perkiraan,” ujarnya.

Perangkat LHR mencatat volume kendaraan berdasarkan jenis dan waktu melintas, sehingga Dishub Kutim dapat memetakan jam sibuk serta ruas jalan dengan beban lalu lintas tertinggi.

Selain volume kendaraan, Dishub Kutim juga memanfaatkan alat pemantau kecepatan untuk membaca pola laju kendaraan di sejumlah ruas utama. Data ini menjadi indikator awal potensi pelanggaran batas kecepatan.

“Sebelumnya penghitungan dilakukan manual oleh petugas dan selain melelahkan, hasilnya juga terbatas dan sekarang data lebih akurat dan berkesinambungan,” jelas Zulkarnain.

Hasil analisis LHR dan kecepatan kendaraan akan menjadi dasar penyesuaian rekayasa lalu lintas, mulai dari pengaturan lampu lalu lintas hingga penempatan rambu tambahan.

Dishub Kutim menilai pendekatan berbasis teknologi penting untuk perencanaan jangka panjang, seiring pertumbuhan kendaraan yang terus meningkat di Sangatta.

Dengan pemanfaatan teknologi tersebut, Dishub Kutim berharap penataan lalu lintas dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berbasis fakta lapangan.(ADV)

Bagikan: