CatatanRakyat, Kutim – DPRD Kutai Timur (Kutim) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan sistem satu pintu dalam ekspor kelapa sawit. Kebijakan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 itu dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata niaga sawit nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari salah satu komoditas andalan Indonesia.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam membenahi sistem ekspor sawit patut diapresiasi. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi perdagangan, serta memastikan potensi ekonomi sawit dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan daerah penghasil.
“Kami mendukung kebijakan ekspor satu pintu ini karena merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sawit nasional. Jika dijalankan dengan baik, tentu akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara dan memberikan efek positif bagi daerah,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Sebagai daerah yang memiliki sektor perkebunan sawit cukup besar, Kutim siap mendukung implementasi kebijakan tersebut. DPRD, kata Jimmi, juga akan menjalankan fungsi pengawasan agar setiap regulasi turunan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
Ia menilai pembenahan tata niaga sawit merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pengelolaan ekspor diyakini akan semakin akuntabel dan berdampak pada peningkatan penerimaan negara.
Namun demikian, Jimmi mengingatkan bahwa keberhasilan sektor sawit tidak hanya diukur dari capaian ekspor, tetapi juga dari sejauh mana kesejahteraan petani dapat ditingkatkan.
Karena itu, DPRD Kutim turut memberikan perhatian terhadap persoalan harga tandan buah segar (TBS) yang selama ini menjadi keluhan petani swadaya. Persoalan tersebut bahkan telah dibahas dalam rapat dengar pendapat yang mempertemukan petani, perusahaan, dan instansi terkait.
Dalam forum tersebut terungkap adanya perbedaan harga antara petani swadaya dan petani yang telah bermitra dengan perusahaan.
“Hearing yang kami fasilitasi bertujuan mencari solusi agar petani mendapatkan perlakuan yang lebih adil dalam tata niaga sawit. Salah satu isu yang dibahas adalah perbedaan harga antara petani swadaya dan petani mitra,” kata Jimmi.
Dari hasil pembahasan diketahui bahwa perbedaan harga tersebut dipengaruhi sejumlah faktor teknis yang diterapkan perusahaan. Sebagai solusi, DPRD Kutim mendorong perluasan pola kemitraan agar petani swadaya dapat memperoleh akses terhadap harga yang mengacu pada ketentuan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
Kesepakatan tersebut disambut positif karena dinilai mampu memberikan kepastian harga sekaligus memperkuat hubungan kemitraan antara petani dan perusahaan.
“Kami meminta komitmen perusahaan untuk mengakomodasi petani swadaya dalam pola kemitraan. Dengan begitu, petani bisa memperoleh harga sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak lagi mengalami kesenjangan yang signifikan,” jelasnya.
Menurut Jimmi, langkah pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola ekspor sawit dan upaya daerah dalam melindungi kepentingan petani harus berjalan beriringan. Keduanya merupakan bagian dari upaya menciptakan industri sawit yang sehat, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan nasional.
“Jika tata kelola sawit semakin baik, penerimaan negara meningkat, investasi tumbuh, dan petani mendapatkan kepastian harga yang layak, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Inilah yang harus terus kita kawal bersama,” pungkasnya.





