KPID Kaltim Era Baru: Dari Penyelamatan TV Lokal hingga Pengawasan Media Digital

Oleh catatanrakyat.id

pada Selasa, 26 Mei 2026

Keterangan: Momen pelantikan Komisioner KPID Kaltim Periode 2026-2029. Dokfotohumaspemprovkaltim

Catatanrakyat.id, Samarinda — Dunia penyiaran di Benua Etam memasuki babak baru. Tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi dilantik Pemerintah Provinsi untuk masa jabatan 2026–2029 di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (26/5/2026).

Pelantikan dipimpin langsung Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji yang menaruh harapan besar terhadap wajah baru KPID Kaltim di tengah derasnya arus informasi digital saat ini.

Menurut Seno Aji, tantangan lembaga penyiaran tidak lagi sekadar menjaga kualitas siaran televisi dan radio, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang sehat, akurat, edukatif, dan beretika di tengah banjir konten media sosial.

“Media penyiaran harus tetap menjadi ruang pembelajaran masyarakat, bukan sekadar ruang hiburan tanpa kontrol,” ujarnya.

Ia meminta para komisioner baru tidak ragu membuat standar kerja yang tinggi demi menjaga marwah penyiaran daerah di tengah persaingan platform digital yang semakin agresif.

Adapun jajaran komisioner yang dilantik dipimpin Ketua KPID Kaltim Awang Mohammad Jumri Syafi’i bersama Wakil Ketua Natalia Suzanty serta lima anggota lainnya yang akan bertugas mengawal ekosistem penyiaran di Benua Etam selama tiga tahun ke depan.

Usai dilantik, Awang Jumri langsung membeberkan sejumlah agenda besar yang akan menjadi fokus kerja KPID Kaltim.

Salah satu yang paling disorot ialah upaya menyelamatkan keberlangsungan radio dan televisi lokal yang kini mulai tergerus perubahan pola konsumsi masyarakat menuju platform digital.

KPID Kaltim bahkan berencana mendorong lahirnya regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur agar pelaku usaha di Kalimantan Timur turut menempatkan belanja iklan mereka di media penyiaran lokal.

Langkah tersebut dinilai penting agar televisi dan radio daerah tetap hidup di tengah dominasi platform digital nasional hingga global.

Kalau industri penyiaran lokal tumbuh, dampaknya bukan hanya menjaga keberlangsungan media, tetapi juga membuka ruang ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan pajak, kata Awang.

Tak berhenti di sana, KPID Kaltim juga menargetkan peningkatan kualitas sumber daya manusia penyiaran melalui program sertifikasi bagi penyiar radio dan presenter televisi di Kalimantan Timur.

“Di tingkat nasional, KPID Kaltim turut membawa misi lebih besar, yakni mendorong revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar kewenangan pengawasan KPI tidak hanya terbatas pada televisi dan radio konvensional,” jelasnya.

Terlebih berkaca pada arus informasi saat ini lebih banyak bergerak melalui media digital dan media sosial yang belum sepenuhnya berada dalam pengawasan regulasi penyiaran.

KPID Kaltim menilai kondisi tersebut menjadi tantangan serius karena banyak informasi tersebar cepat tanpa mempertimbangkan akurasi, etika, maupun dampaknya bagi masyarakat.

Sebagai langkah konkret, KPID Kaltim juga menyiapkan sistem pengawasan siaran terpadu berbasis realtime yang nantinya mampu memantau lembaga penyiaran di 10 kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.

Tim Redaksi

Bagikan: