Proses Pembentukan Tujuh Desa Baru di Kukar Tuntas di Tingkat Kabupaten

Oleh catatanrakyat.id

pada Rabu, 23 Juli 2025

Catatanrakyat.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan seluruh persyaratan teknis pembentukan tujuh desa baru telah tuntas. Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar pada Selasa (22/07).

Dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang III tersebut, DPRD Kukar resmi menyetujui pembahasan Raperda pembentukan desa. Persetujuan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian proses di tingkat kabupaten sebelum dilanjutkan ke pemerintah provinsi dan pusat.

Arianto menjelaskan bahwa langkah selanjutnya ialah menyiapkan dokumen pendukung sebagai bahan permohonan persetujuan dari Gubernur Kalimantan Timur. “Termasuk surat pengantar dari Bupati,” ujarnya.

Apabila Gubernur Kaltim memberikan persetujuan, maka DPMD provinsi akan menerbitkan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar terbitnya kode desa yang menandai perubahan status tujuh desa tersebut menjadi desa definitif.

Adapun tujuh desa yang diusulkan ialah Desa Jembayan Ilir dan Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Berukang di Kecamatan Anggana, serta Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Arianto menegaskan bahwa seluruh persyaratan mulai dari kajian teknis, administrasi, hingga verifikasi lapangan telah dipenuhi. Regulasi yang digunakan sebagai dasar meliputi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Menurutnya, percepatan pembentukan desa definitif sangat penting karena akan membuka akses pendanaan baru dari pemerintah pusat. “Kalau sudah definitif, desa-desa ini akan punya akses langsung terhadap dana desa dan mempercepat pemerataan pembangunan,” ujarnya.

Ia berharap proses di tingkat provinsi dan pusat dapat berjalan lancar sehingga tujuh desa tersebut segera ditetapkan secara resmi. (Adv/DPMDKukar)

Bagikan: