Muliansyah Resmi Menjabat Pj Kades Sebuntal, Pemkab Kukar Dorong Percepatan PAW

Oleh catatanrakyat.id

pada Kamis, 28 Agustus 2025

Muliansyah Resmi Menjabat Pj Kades Sebuntal

Catatanrakyat.id, KUTAI KARTANEGARA – Di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, roda pemerintahan kini dipimpin oleh Muliansyah setelah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkannya sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa. Penunjukan ini dilakukan menyusul wafatnya Herman S., kades sebelumnya, yang membuat posisi tersebut harus segera diisi. Prosesi pelantikan berlangsung pada Selasa (26/8/2025) di Balai Pertemuan Umum Desa Sebuntal dan dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

Suasana pelantikan berlangsung khidmat. Sejumlah pejabat hadir memberikan dukungan, mulai dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar, Arianto, Camat Marangkayu Ambo Dalle, hingga forum RT Desa Sebuntal. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa.

Dalam arahannya, Bupati Aulia mengingatkan pentingnya tugas yang diemban pejabat sementara tersebut. Ia menegaskan bahwa keberlangsungan pelayanan publik harus tetap terjaga. “Pj Kades harus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, sekaligus menyiapkan proses pemilihan antar waktu (PAW),” ucapnya. Ia menambahkan bahwa masa jabatan Kades Sebuntal seharusnya masih berlaku hingga 2030.

Bupati juga menekankan perlunya percepatan pelaksanaan PAW agar masyarakat segera memiliki pemimpin definitif. “Sesuai aturan, enam bulan setelah Pj Kades dilantik sudah harus ada kades baru hasil PAW,” tegasnya. Menurutnya, pemimpin definitif dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan program pembangunan desa.

Selain menyoroti pelaksanaan PAW, Aulia mengingatkan agar Pj Kades tetap melanjutkan program pembangunan. Ia menyampaikan bahwa tahun depan Pemkab Kukar akan menggulirkan program Kukar Idaman Terbaik, salah satunya peningkatan dana RT dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta per-RT. Ia menilai program tersebut harus dijalankan efektif di setiap wilayah.

Dari sisi teknis pemerintahan, Arianto selaku Kepala Dinas PMD Kukar menjelaskan alasan penunjukan Muliansyah. Ia memastikan bahwa masa jabatan kepala desa yang terpilih melalui PAW akan berlanjut hingga 2030. “Setelah PAW selesai, kepala desa terpilih akan menjabat hingga periode berakhir tahun 2030,” jelasnya. Arianto kembali mengingatkan bahwa tugas Pj Kades bersifat sementara. “Masa tugas Pj Kades hanya enam bulan sampai terpilihnya kepala desa definitif,” tambahnya.

Pelantikan ini menandai fase baru pemerintahan Desa Sebuntal. Warga berharap Muliansyah mampu menjaga stabilitas desa, memastikan program berjalan, serta menyiapkan proses PAW sehingga pembangunan dapat berlanjut tanpa hambatan hingga akhir periode 2030.

Bagikan: