Kukar Resmi Tetapkan Kutai Adat Lawas Sumping Layang sebagai Masyarakat Hukum Adat

Oleh catatanrakyat.id

pada Jumat, 7 November 2025

TENGGARONG — Sebuah tonggak penting tercipta di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemerintah daerah secara resmi menetapkan Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, sebagai masyarakat hukum adat pertama di Kukar. Penetapan bersejarah ini berlangsung pada Sabtu (1/11) dan menandai babak baru pengakuan identitas adat di wilayah tersebut.

Pengakuan ini merupakan hasil perjalanan panjang sejak 2024, yang melibatkan serangkaian tahapan administratif dan kajian lapangan lintas instansi. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa setiap unsur masyarakat adat diuji, mulai dari sejarah, struktur kelembagaan, hingga praktik adat yang masih dijalankan.

“Prosesnya tidak singkat. Kami melakukan pemeriksaan lapangan sejak tahun lalu bersama Panitia Masyarakat Hukum Adat yang dipimpin Sekda Kukar, lalu dilanjutkan diskusi intens bersama kementerian,” jelas Elvandar.

Usai melalui verifikasi dan Focus Group Discussion (FGD), rekomendasi akhirnya disetujui pimpinan daerah, dan Kutai Adat Lawas Sumping Layang resmi ditetapkan melalui keputusan tertulis.

DPMD Kukar kini menyiapkan langkah lanjutan untuk keberlanjutan komunitas adat, termasuk pendampingan, penguatan kapasitas, serta pelestarian nilai-nilai adat. Selain itu, seluruh proses penetapan akan didokumentasikan dalam video profil sebagai bahan edukasi dan referensi bagi komunitas adat lain yang ingin memperoleh pengakuan formal.

Elvandar menambahkan, meski terdapat enam desa lain yang berminat menjadi masyarakat hukum adat, sebagian masih terkendala kejelasan batas wilayah. “Kami tetap mendampingi agar seluruh calon masyarakat hukum adat mampu memenuhi persyaratan sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014,” tegasnya.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan pengakuan hukum yang sah bagi seluruh komunitas adat yang memenuhi syarat, sekaligus memperkokoh pelestarian warisan budaya Kukar. (Adv)

Bagikan: