DPMD Kukar Dorong Desa Anggarkan Sidang Isbat Nikah Lewat APBDes

Oleh catatanrakyat.id

pada Minggu, 15 Juni 2025

Catatanrakyat.id, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara mendorong pemerintah desa agar mengalokasikan anggaran sidang isbat nikah melalui APBDes. Upaya ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala DPMD Kukar, Arianto, usai menghadiri sidang isbat nikah massal di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Jumat (13/6). Sebanyak 42 pasangan menerima legalitas perkawinan melalui persidangan yang dihadiri Pengadilan Agama, KUA, dan Dinas Dukcapil Kukar.

Menurut Arianto, kegiatan isbat nikah merupakan bentuk sinergi berbagai instansi untuk mendekatkan layanan administrasi hukum kepada masyarakat desa. Pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama kini dapat memiliki buku nikah sekaligus dokumen kependudukan resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Ia menyebut dukungan pemerintah desa sangat penting agar program ini dapat terus berjalan. Desa dapat menggunakan dana APBDes untuk membiayai kebutuhan pelaksanaan, mulai dari administrasi, konsumsi, hingga perlengkapan kegiatan. “Seperti di Badak Baru, bahkan disiapkan pelaminan dan suvenir. Kegiatannya tidak hanya legal, tetapi juga penuh nilai kekeluargaan,” ujarnya.

Arianto menilai legalitas pernikahan penting untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat, terutama perempuan dan anak. Dengan dokumen resmi, warga lebih mudah mengakses pelayanan publik, jaminan sosial, serta kepastian hukum.

Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara merata di seluruh desa di Kukar. “Desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Isbat nikah ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak sipil warga terlindungi,” tutupnya. (Adv/DPMDKukar)

Bagikan: