Catatanrakyat, Kutim – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur (Satpol PP Kutim) mengoperasikan Tim Reaksi Cepat (TRC) sebagai unit khusus yang bertugas merespons gangguan ketertiban umum selama 24 jam nonstop.
Inovasi ini dilakukan untuk mempercepat layanan aduan masyarakat.
Selama ini, sejumlah laporan warga membutuhkan penanganan segera, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal di ruang publik.
TRC dibentuk untuk memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, terukur, dan profesional.
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak ke lokasi tanpa menunggu koordinasi panjang,” kata Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat.
Selain kemampuan teknis, anggota TRC juga dibekali keterampilan komunikasi agar mampu menyelesaikan persoalan lapangan secara humanis.
Keberadaan TRC memungkinkan Satpol PP Kutim mengantisipasi potensi gangguan sejak dini. Dengan tindakan cepat, masalah yang muncul di lapangan dapat dicegah agar tidak meluas atau menimbulkan keresahan.
“TRC ini bukan hanya untuk menindak, tetapi juga memberikan pembinaan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku,” tegas Fata.
Untuk mendukung kinerja tim, Satpol PP Kutim mengintegrasikan sistem pelaporan melalui hotline dan kanal digital. Mekanisme ini memudahkan masyarakat menyampaikan aduan kapan pun dibutuhkan.
Pendekatan real-time ini dinilai efektif dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak peraturan daerah.
Masyarakat dapat melihat langsung kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban.
Dengan operasional TRC selama 24 jam, Satpol PP Kutim menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan yang cepat, responsif, dan berpihak pada kepentingan umum demi terciptanya ketertiban yang berkelanjutan. (ADV)





