Tertibkan Lalu Lintas, Mahyunadi Tegaskan Bus Perusahaan Wajib Gunakan Halte Resmi

Oleh catatanrakyat.id

pada Senin, 17 November 2025

Catatan Rakyat, Kutim — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk menertibkan lalu lintas melalui pengaturan ketat terhadap operasional bus perusahaan.

Langkah ini diambil menyusul masih maraknya bus karyawan yang berhenti di luar halte resmi dan menyebabkan banyak resiko di jalan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya di jalur padat aktivitas.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, meminta agar seluruh perusahaan mematuhi aturan pemberhentian bus yang sudah ditetapi bersama dengan rambu yang telah dipasang.

“Halte resmi harus menjadi satu-satunya tempat naik dan turun penumpang jangan ada berhenti sembarang itu menimbulkan resiko dalam berkendara dan lalu lintas,” ujarnya.

Ia menilai kepatuhan terhadap halte merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keselamatan karyawan dan masyarakat umum.

Pemkab Kutim mendorong Dinas Perhubungan Kabupaten Kutim untuk meningkatkan pengawasan serta berkoordinasi dengan perusahaan terkait teknis pelaksanaan di lapangan.

Mahyunadi menegaskan bahwa pemerintah tidak segan mengambil langkah administratif jika pelanggaran terus terjadi.

“Aturan dibuat untuk ditaati demi kepentingan bersama terutama bagi pengguna jalan yang melintas,” katanya.

Selain penertiban, perusahaan juga diminta membina sopir agar memahami prosedur keselamatan dan tidak mengutamakan kepraktisan semata.

Dengan penerapan aturan yang konsisten, Pemkab Kutim optimistis ketertiban lalu lintas dapat terjaga dan keselamatan pengguna jalan semakin meningkat. (ADV)

Bagikan: