Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan kesiapan dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan Posyandu terpadu. Kadis DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa regulasi baru tersebut memperluas fungsi Posyandu sehingga perlu kesiapan serius dari seluruh unsur pengelola. Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi di Pendopo Odah Etam.
Menurut Arianto, Permendagri ini menegaskan bahwa Posyandu kini tidak hanya melayani balita, tetapi juga menyediakan enam pelayanan dasar yang mencakup kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, pendidikan, perlindungan sosial, dan sanitasi lingkungan. Perubahan ini menuntut pengurus Posyandu bekerja lebih terstruktur dan melibatkan lebih banyak OPD terkait untuk mendukung pelaksanaannya.
Di Kutai Kartanegara tercatat 827 Posyandu aktif yang tersebar di 20 kecamatan, 44 kelurahan, dan 193 desa. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya, di mana Posyandu masih terpisah antara layanan balita, remaja, dan lansia. Dengan adanya regulasi baru, seluruh layanan kini digabung dalam satu Posyandu terpadu untuk meningkatkan efektivitas dan akses layanan masyarakat.
Arianto menyampaikan apresiasi kepada OPD yang terlibat, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Pekerjaan Umum, hingga Satpol PP. Menurutnya, Satpol PP turut berperan menciptakan lingkungan yang aman bagi kegiatan pelayanan Posyandu. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci keberhasilan implementasi Permendagri.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan ulang Posyandu menjadikan Kutai Kartanegara sebagai kabupaten pertama di Kalimantan Timur yang menerapkan regulasi tersebut secara resmi. Hal ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bagi pemerintah daerah untuk menjalankan amanat regulasi dengan sebaik-baiknya.
Arianto berharap sosialisasi dan peningkatan kapasitas ini menjadi titik awal penguatan layanan Posyandu terpadu di seluruh wilayah Kukar. “Kita patut bangga, tetapi juga harus siap menjalankan amanat tersebut,” tegasnya. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan Posyandu menjadi layanan terdepan dalam mendukung kualitas kesehatan masyarakat. (Adv/DPMDKukar)





