Aset Strategis Daerah Dipertanyakan, KNPI Sorot Dugaan Aktivitas Komersial di Luar Perjanjian

Oleh catatanrakyat.id

pada Selasa, 9 Juni 2026

Keterangan: Ketua KNPI Kaltim, Arief Rahman Hakim

Catatnrakyat.id, Samarinda – Polemik pengelolaan Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau, Balikpapan, kembali menjadi perhatian publik.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diminta segera mengambil langkah yang tegas menyusul dugaan adanya aktivitas usaha yang berjalan di luar ketentuan kerja sama antara PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) dan PT Pelindo.

Desakan tersebut berangkat dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kaltim. Ketua KNPI Arief Rahman Hakim, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif semata.

Menurutnya, apabila terdapat aktivitas komersial yang tidak tercakup dalam perjanjian awal, maka potensi penerimaan daerah yang seharusnya dinikmati masyarakat Kaltim bisa tidak termanfaatkan secara maksimal.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal kontrak, tetapi bagaimana aset strategis milik daerah mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalimantan Timur,” kata Arief.

Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama yang selama ini menjadi dasar operasional pelabuhan disebut hanya mengatur kegiatan bongkar muat peti kemas.

Dalam praktiknya, pelabuhan telah berkembang dengan berbagai aktivitas usaha yang dinilai perlu dikaji ulang kesesuaiannya dengan dokumen kerja sama yang berlaku.

Atas dasar itu, KNPI meminta Gubernur Kalimantan Timur segera memimpin evaluasi menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari PT Pelindo, PT KKT, DPRD Kaltim, hingga pihak-pihak teknis terkait.

Menurut Arief, evaluasi tersebut harus dilakukan secara terbuka dan komprehensif agar publik memperoleh kejelasan mengenai manfaat ekonomi yang diterima daerah dari pengelolaan pelabuhan tersebut selama ini.

KNPI juga mendorong agar dilakukan audit terhadap seluruh aktivitas usaha yang berjalan di kawasan TPK Kariangau. Guna memastikan seluruh kegiatan operasional memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kontribusi yang optimal bagi daerah.

Selain itu, organisasi kepemudaan terbesar di Kaltim tersebut meminta dilakukan penilaian terhadap kinerja manajemen PT KKT untuk mengetahui sejauh mana perusahaan menjalankan mandat pengelolaan aset daerah secara profesional dan akuntabel.

“Direksi harus mampu menjelaskan kepada publik mengenai perkembangan kerja sama yang berjalan, termasuk aktivitas usaha yang muncul setelah kontrak ditandatangani. Transparansi menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian, KNPI bahkan mengusulkan penghentian sementara operasional pelabuhan apabila proses evaluasi menemukan adanya persoalan mendasar yang berpotensi merugikan kepentingan daerah.

Hal ini diupayakan untuk mencegah munculnya kerugian yang lebih besar sebelum adanya kesepakatan baru yang lebih menguntungkan Kaltim.

Desakan KNPI muncul di tengah langkah Pemerintah Provinsi Benua Etam yang saat ini tengah melakukan peninjauan terhadap kerja sama pengelolaan TPK Kariangau.

Pemprov menilai memang kontrak yang ada perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi, termasuk ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Terlebih, perubahan fungsi pelabuhan yang kini tidak lagi hanya melayani peti kemas, tetapi juga berbagai aktivitas kepelabuhanan lainnya, membuat skema kerja sama lama dinilai perlu dievaluasi agar sejalan dengan kondisi aktual di lapangan.

KNPI berharap proses peninjauan tersebut tidak berhenti pada evaluasi dokumen semata, melainkan menghasilkan formulasi baru yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memperkuat posisi pemerintah sebagai pemilik aset strategis di Kalimantan Timur.
Tim Redaksi

Bagikan: