Data Liputan Jurnalis Dipaksa Hapus, Imbas Liput Aksi Damai 214 Depan Kantor Gubernur Kaltim

Oleh catatanrakyat.id

pada Rabu, 22 April 2026

Keterangan Foto: Aksi Damai 214 di Halaman Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (21/4/2026).

Catatanrakyat.id, Samarinda – Sebanyak empat jurnalis dilaporkan menjadi korban intimidasi dan penghalangan saat meliput aksi damai 214 di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Selasa (21/4/2026).

Insiden ini menuai kecaman dari Koalisi Pers Kalimantan Timur yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Peristiwa terjadi di dua lokasi berbeda. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi.

Ponselnya dirampas dan data hasil liputan dihapus secara paksa oleh pihak yang tidak dikenal.

Sementara itu, di luar area kantor gubernur, tiga wartawan yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) juga mengalami penghalangan saat meliput situasi aksi yang berlangsung di ruang publik.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Rahman, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik.

“Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” ujarnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio menilai tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan data merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Menurut Yuda sapaan karibnya, perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.

“SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik,” jelasnya.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan penghalangan kerja jurnalistik berpotensi pidana. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Timur, Priyo Puji, menyebut insiden tersebut sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.

Sebagai respons atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.

Kedua, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.

Ketiga, menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan meliput di ruang publik yang seharusnya terbuka.

Keempat, memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data serta jaminan tidak terulangnya kejadian serupa, sesuai prinsip perlindungan kerja pers dalam Undang-Undang Pers.

Koalisi Pers Kalimantan Timur menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga.

“Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan dan intimidasi,” demikian pernyataan mereka.

Tim Redaksi

Bagikan: