Catatanrakyat.id, Kutai Kartanegara – Sebanyak 49 pegawai di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyerahan SK dilakukan di Aula DPMD Kukar pada Selasa (10/06).
Dari jumlah tersebut, 48 pegawai merupakan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di DPMD Kukar, sementara satu orang lainnya merupakan peserta seleksi umum dari luar. Pengangkatan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para pegawai yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan momentum penting bagi pegawai. “Ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pegawai yang telah bertahun-tahun bekerja tanpa status yang pasti,” katanya, Jumat (13/06).
Ia mengungkapkan bahwa salah satu pegawai yang menerima SK tercatat sudah mengabdi selama 19 tahun sebagai tenaga harian lepas. Menurutnya, pengangkatan PPPK tidak hanya meningkatkan status kepegawaian, tetapi juga memberikan kesejahteraan yang lebih baik sesuai ketentuan.
Meski demikian, Arianto mengingatkan bahwa perubahan status harus diiringi peningkatan kinerja. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik. “Status baru ini membawa tanggung jawab moral. Pelayanan harus semakin baik,” tegasnya.
Ia berharap pegawai yang diangkat dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap program pemberdayaan dan pembangunan desa. Kinerja pegawai PPPK, menurutnya, sangat berpengaruh terhadap efektivitas program DPMD.
“Penyerahan SK ini semoga menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas kerja serta memperkuat kapasitas kelembagaan DPMD dalam pelayanan publik,” pungkasnya. (Adv/DPMDKukar)





