Catatanrakyat.id, Kutai Kartanegara – Upaya percepatan penetapan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif kembali ditegaskan oleh DPRD dan DPMD Kutai Kartanegara (Kukar). Pada Kamis (19/6), kedua lembaga tersebut melakukan kunjungan konsultatif ke DPMD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) guna menyelaraskan regulasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa kunjungan ini tidak bersifat seremonial, melainkan langkah serius dalam mengawal proses legislasi pembentukan desa. “Desa-desa yang sudah punya dasar hukum berupa Peraturan Bupati akan kami dorong untuk segera ditetapkan secara definitif melalui Perda,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, DPRD Kukar telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menyusun dan memperkaya regulasi terkait pemekaran desa. Melalui diskusi bersama DPMD Provinsi, substansi yang dihasilkan diharapkan lebih komprehensif dan sejalan dengan ketentuan pemerintah provinsi.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa konsultasi kali ini juga berfokus pada penyusunan Raperda tujuh desa persiapan menjadi desa definitif. Dalam kesempatan itu, sekretaris dan staf DPMD Kukar turut mendampingi dan aktif memberikan masukan.
Selain tahapan konsultatif, Pansus DPRD Kukar juga dijadwalkan melanjutkan studi komparatif ke DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Langkah tersebut dilakukan untuk mempelajari praktik terbaik penyusunan regulasi pemekaran desa yang dinilai telah berjalan lebih cepat di wilayah tersebut.
DPMD Kukar menegaskan komitmennya mendampingi seluruh proses penyusunan Perda agar berjalan sesuai aturan dan dapat segera direalisasikan. Arianto menyebut percepatan ini penting untuk meningkatkan pelayanan pemerintah desa, efektivitas pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Dengan kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan DPMD Provinsi, kita berharap proses penetapan desa definitif bisa mendukung pelayanan pemerintahan dan pembangunan yang lebih optimal,” pungkasnya. (Adv/DPMDKukar)





