Catatanrakyat.id, TENGGARONG – DPMD Kutai Kartanegara kembali menegaskan penerapan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 38 Tahun 2022 sebagai pedoman wajib dalam seluruh proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang digelar serentak di berbagai kelurahan. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto, pada Senin (20/10), sebagai langkah memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Arianto menyebutkan bahwa seluruh mekanisme, mulai dari pembentukan hingga pemilihan pengurus RT, telah diatur secara jelas dalam Perbup tersebut. Karena itu, ia mengingatkan agar kelurahan tidak membuat aturan tambahan yang berpotensi menciptakan penafsiran ganda maupun kebingungan di tengah masyarakat. “Perbup 38 Tahun 2022 sudah lengkap. Jadi seharusnya itu yang menjadi pegangan resmi,” ujarnya.
Menurutnya, DPMD Kukar sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh kelurahan terkait pemahaman regulasi. Meski pihaknya tidak dapat hadir pada seluruh titik pelaksanaan, ia menegaskan bahwa kualitas pemahaman aparatur adalah faktor penentu keberhasilan pemilihan. “Yang mendampingi pemilihan adalah kelurahan dan kecamatan. Karena itu mereka wajib memahami pedomannya,” jelasnya.
Ia menilai ketidakpatuhan terhadap regulasi sering menjadi sumber persoalan, terutama ketika menyangkut keabsahan hasil pemilihan. Dengan adanya pedoman tunggal, pemerintah berharap konflik kecil dapat diminimalisasi dan proses demokrasi tingkat lingkungan berjalan tertib.
Arianto menambahkan, penyusunan Perbup 38/2022 merupakan langkah strategis untuk menyamakan standar penyelenggaraan pemilihan RT di seluruh wilayah Kukar. Dengan pedoman tersebut, kelurahan tidak lagi menafsirkan aturan secara berbeda-beda. “Semua sudah kami siapkan. Tinggal buka Perbup-nya, khususnya bab tentang RT. Itu sudah cukup sebagai panduan.”
Sementara itu, di Kelurahan Timbau, RT 24 telah memulai persiapan menuju hari pemilihan yang dijadwalkan pada 25 Oktober mendatang. Panitia dan warga disebut aktif menata keperluan pelaksanaan agar berlangsung lancar.
Dengan penguatan aturan dari pemerintah dan kesiapan warga di tingkat lingkungan, Pemkab Kukar berharap pemilihan RT serentak tahun ini berjalan aman, tertib, serta menjadi praktik demokrasi sehat yang memperkuat kebersamaan masyarakat. (Adv/DPMDKukar)





