Dua Pemimpin Daerah Kukar Raih Penghargaan Non Litigation Peacemaker 2025

Oleh catatanrakyat.id

pada Jumat, 18 Juli 2025

Kades Liang Ulu dan Lurah Sangasanga Muara.(Ist)

Catatanrakyat.id, TENGGARONG –Dua pemimpin daerah asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, dan Lurah Sangasanga Muara, Mispan, dinobatkan sebagai Non Litigation Peacemaker (NL.P) dalam ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penghargaan ini diberikan kepada aparatur desa dan kelurahan yang berhasil lulus dalam program Paralegal Academy, sebuah pelatihan khusus bagi pemimpin lokal untuk menangani persoalan hukum secara damai tanpa melalui jalur pengadilan.

Mulyadi menempati peringkat ke-527 secara nasional, sementara Mispan berada di posisi ke-105. Meski berbeda peringkat, keduanya memperoleh gelar kehormatan NL.P berkat kontribusi mereka dalam menjaga harmoni sosial dan menyelesaikan konflik secara musyawarah.

“Gelar ini membuktikan komitmen kami untuk terus menjaga keharmonisan masyarakat,” ujar Mulyadi.

Mulyadi dikenal berperan aktif dalam penyelesaian konflik masyarakat, salah satunya saat terjadi kasus tabrakan ponton batu bara pada 2023 yang menyebabkan kerusakan keramba milik warga. Ia berhasil meredam ketegangan tanpa harus membawa persoalan ke jalur hukum. Dari pengalaman itu, lahirlah gagasan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desanya sebagai wadah penyelesaian sengketa secara damai.

Sementara itu, Mispan menilai gelar NL.P merupakan tanggung jawab moral dan sosial. Ia berencana membentuk kelompok sadar hukum di Kelurahan Sangasanga Muara.

“Gelar NL.P bukan hanya soal penyelesaian konflik, tetapi juga tanggung jawab menjadi edukator hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, edukasi hukum penting agar warga semakin memahami hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan bermasyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, memberikan apresiasi atas capaian kedua pemimpin daerah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Kukar telah tiga tahun berturut-turut berpartisipasi dalam ajang Paralegal Justice Award.

“Pada 2023, Desa Kersik dan Muara Ritan ikut serta, disusul Desa Batuah dan Kota Bangun II di 2024, dan tahun ini giliran Desa Liang Ulu bersama Kelurahan Sangasanga Muara,” jelasnya.

Arianto menilai, keikutsertaan Kukar dalam ajang ini memperkuat kapasitas aparatur desa dan kelurahan dalam penyelesaian masalah hukum secara non litigasi.

“Dengan adanya pemimpin yang memahami penyelesaian non litigasi, akan tercipta masyarakat yang sadar hukum sekaligus lebih harmonis,” ujarnya.

Penetapan gelar NL.P dilakukan melalui keputusan resmi Menteri Hukum dan HAM RI, setelah proses seleksi ketat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Mahkamah Agung (MA). Status ini bersifat non-akademik, namun menjadi simbol kontribusi nyata dalam membangun budaya keadilan berbasis musyawarah di tingkat lokal.

Melalui Paralegal Justice Award, pemerintah berharap kepala desa dan lurah dapat menjadi garda terdepan dalam memperluas akses keadilan. Dengan pendekatan restoratif dan damai, aparatur desa diharapkan mampu mewujudkan masyarakat yang lebih tertib, sadar hukum, dan rukun.

Bagikan: