DPMD Kukar Pastikan Proses Penjaringan Perangkat Desa Sesuai Aturan

Oleh catatanrakyat.id

pada Sabtu, 12 Juli 2025

Penyaringan perangkat desa sebagai bagian dari fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kamis (10/7)

Catatanrakyat.id, TENGGARONG – Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti tes tertulis dalam rangka penyaringan perangkat desa yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Kegiatan ini berlangsung di Kantor DPMD pada Kamis (10/07/2025) sebagai bagian dari seleksi terbuka untuk mencari aparatur desa yang berkompeten dan berintegritas.

Ketujuh desa tersebut berasal dari empat kecamatan, yakni Desa Bukit Layang, Desa Perdana, Desa Kelekat, dan Desa Long Beleh Haloq di Kecamatan Kembang Janggut; Desa Semayang di Kecamatan Kenohan; Desa Lung Anai di Kecamatan Loa Kulu; serta Desa Kota Bangun III di Kecamatan Kota Bangun Darat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa fasilitasi penjaringan perangkat desa merupakan agenda rutin yang dilaksanakan pihaknya.

“Salah satu kegiatan kami memang memfasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujar Arianto, Jumat (11/07).

Ia menambahkan, meskipun undang-undang menyebut masa jabatan perangkat desa berlaku hingga usia 60 tahun, dalam praktiknya sering terjadi pengunduran diri, pemberhentian karena pelanggaran disiplin, atau ketidakmampuan melaksanakan tugas. Hal tersebut menjadi alasan desa kerap mengajukan permintaan fasilitasi penjaringan ke DPMD Kukar.

Lebih lanjut, Arianto mengungkapkan bahwa beberapa perangkat desa memilih mundur karena alasan pribadi maupun peluang pekerjaan lain.

“Setiap saat hampir selalu ada laporan dari desa yang meminta fasilitasi penjaringan. Salah satu tahapannya adalah tes tertulis yang kami selenggarakan langsung di DPMD. Proses ini dilakukan sesuai kebijakan yang telah diatur pemerintah daerah,” jelasnya.

Dasar hukum penyelenggaraan seleksi ini merujuk pada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa soal dan materi ujian dibuat oleh dinas untuk menjamin netralitas, sementara ayat (3) mengatur bahwa ujian diselenggarakan oleh TP3D dengan dukungan unsur kecamatan dan kabupaten.

Ketentuan tersebut mempertegas pentingnya keterlibatan pemerintah daerah sebagai fasilitator sekaligus pengawas agar proses penyaringan berjalan objektif, transparan, dan profesional.
Arianto menegaskan, pembinaan perangkat desa akan terus menjadi fokus utama DPMD Kukar.

“Kami ingin aparatur desa yang terpilih bukan hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kemampuan dan komitmen dalam menjalankan roda pemerintahan secara optimal,” pungkasnya.

Bagikan: