Catatan Rakyat, Kutim — Proses pemekaran wilayah Sidrap di Kabupaten Kutai Timur kini memasuki tahap penentuan dimana semua syarat telah memasuki penyempurnaan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan sebagian besar persyaratan administratif telah terpenuhi dan hanya menyisakan kelengkapan akhir.
Verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah menunjukkan bahwa aspek dasar pembentukan desa, termasuk kependudukan dan wilayah, telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Plt. Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, mengatakan kesiapan Sidrap sudah sangat tinggi.
“Kami tinggal menyempurnakan beberapa dokumen agar pengajuan bisa segera diproses dan nantinya bisa kami ajukan ke kemendagri sebagai desa,” ujarnya.
Pemekaran Sidrap dinilai penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan pemerintahan, mengingat posisinya yang berada di wilayah perbatasan kecamatan.
Dengan pembentukan desa persiapan, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi kendala jarak dalam mengurus administrasi maupun mengakses program pembangunan.
Menurut Trisno, pemekaran merupakan bagian dari reformasi pelayanan publik. “Tujuan akhirnya adalah mendekatkan layanan dan meningkatkan efektivitas pemerintahan,” katanya.
Tahap berikutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pengajuan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Perbup tersebut akan menjadi dasar penerbitan kode register desa persiapan yang akan bisa digunakan.
Pemkab Kutim optimistis pemekaran Sidrap dapat segera terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memberi kemudahan masyarakt sidrap untuk mengurus segala macam adminduk. (ADV)





