Catatanrakyat, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyusun rencana strategis untuk memperluas jangkauan pemberian kendaraan operasional bagi pengurus RT di wilayah selain Teluk Lingga. Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat sejumlah wilayah yang membutuhkan dukungan mobilitas serupa.
Untuk itu, Bagian Umum Setkab Kutim telah memplot anggaran pada tahun 2026 untuk menambah jumlah unit motor.
Rencana ini merupakan kelanjutan dari program yang sebelumnya telah berjalan melalui Anggaran Perubahan. Dengan beralih ke Anggaran Murni pada tahun depan, diharapkan proses pengadaan bisa berjalan lebih stabil dan mencakup lebih banyak titik koordinasi.
Langkah ini diambil menyusul arahan Bupati untuk melakukan pemerataan fasilitas penunjang kerja di seluruh desa.
”Tahun depan rencana yang untuk tadi seperti disampaikan Pak Bupati, itu 8 plus 8, 18 RT. Sebenarnya yang 8-nya sudah ada, cuma karena teman-temannya belum dapat juga jadi sekalian nanti penyerahannya di tahun depan,” ungkap Misbachul.
Misbachul menjelaskan bahwa pemilihan 18 RT tambahan tersebut didasarkan pada usulan yang masuk dan hasil verifikasi lapangan.
Sinkronisasi antar wilayah menjadi kunci agar tidak terjadi kecemburuan sosial antar pengurus RT. Dengan memberikan bantuan secara kolektif di tahun depan, pemerintah berharap asas keadilan dalam distribusi fasilitas negara dapat terpenuhi dengan baik.
Terkait spesifikasi kendaraan, pihak Bagian Umum tetap mengacu pada standar kendaraan yang mumpuni untuk medan di Kutai Timur.
Walaupun enggan merinci nominal harga per unit secara detail, Misbachul memastikan harga yang diambil adalah harga kompetitif sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh tim anggaran pemerintah daerah.
”Saya nggak lihat datanya, tapi sesuai harga pasaran. Ini menggunakan anggaran perubahan, kalau untuk tahun depan menggunakan anggaran murni,” tuturnya mengenai sumber pendanaan proyek tersebut.
Selain fokus pada pengadaan, pemerintah juga mulai mensosialisasikan tata cara perpanjangan dokumen kendaraan.
Para ketua RT nantinya tidak perlu bingung mengenai urusan birokrasi pajak, karena Bagian Umum akan memfasilitasi pembuatan surat pengantar. Hal ini merupakan bentuk dukungan agar aset daerah tidak mengalami kendala administratif yang dapat menghambat operasional.
Transisi kepemilikan atau pengelolaan aset juga menjadi poin penting dalam rencana tahun depan. Dengan dialihkannya aset ke Kantor Camat, diharapkan proses monitoring akan jauh lebih mudah dilakukan.
Langkah ini menandai keseriusan Pemkab Kutim dalam membenahi tata kelola aset daerah sekaligus memperkuat peran pemerintah kecamatan dalam membina unit-unit di bawahnya.
”Berarti tahun depan itu sudah selesai fix ya, sudah disiapin,” tutupnya. (Adv)





