Catatanrakyat.id, TENGGARONG – Setelah bertahun-tahun dihadapkan pada kebingungan hukum dan kelembagaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara akhirnya mengambil langkah konkret melalui program Strata Daya. Program ini menjadi tonggak aksi perubahan dalam penataan ulang lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan.
Rapat evaluasi program yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Rabu (28/5/2025), menjadi momentum penting untuk mengurai permasalahan lama yang selama ini menghambat efektivitas pemerintahan desa. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar, menyebut persoalan legalitas lembaga desa telah menjadi dilema bertahun-tahun akibat perbedaan pandangan dan rendahnya komitmen kolektif antar pihak terkait.
“Padahal, acuan hukumnya sudah sangat jelas, yaitu Permendagri 18/2018 dan Perbup 38/2022,” tegasnya.
Dalam implementasinya, Strata Daya diuji di delapan wilayah yang mewakili tiga zona Kukar: ulu, tengah, dan pesisir. Program ini melibatkan gugus tugas dan tenaga ahli untuk menelaah aspek hukum agar pembentukan lembaga tidak berhenti di tingkat administratif semata.
“Strata Daya adalah bagian dari komitmen kami untuk memperkuat dasar hukum lembaga desa, bukan sekadar rutinitas tahunan,” ujar Elvandar.
Ia juga menekankan bahwa pembenahan internal di tubuh DPMD merupakan syarat utama keberhasilan program ini. Dukungan pimpinan daerah menjadi pendorong penting bagi kelancaran proses tersebut.
“Bupati selalu mengingatkan, kalau diurusi serius, seberat apa pun persoalan bisa selesai,” katanya.
Hasil evaluasi Strata Daya akan menentukan arah kebijakan selanjutnya. Jika terbukti efektif, DPMD berencana memperluas penerapannya ke seluruh desa dan kelurahan di Kukar. Program ini diharapkan menjadi jawaban atas lemahnya dasar kelembagaan desa dan membuka jalan menuju pemerintahan yang lebih terstruktur, transparan, dan berdaya hukum.





