Satgas Anti-Premanisme Segera Dibentuk di Kukar, Fokus Awal Persuasif

Oleh catatanrakyat.id

pada Senin, 19 Mei 2025

Foto : Satgas Anti-Premanisme Segera Dibentuk di Kukar, Fokus Awal Persuasif. (Istimewa)
Foto : Satgas Anti-Premanisme Segera Dibentuk di Kukar, Fokus Awal Persuasif. (Istimewa)

Catatanrakyat.idTenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik premanisme. Kebijakan ini merespons arahan dari pemerintah pusat melalui surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa Satgas ini akan menjalankan tugas secara terpadu di bawah koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar. Rinda juga menyebut, struktur kerja Satgas mengacu pada pedoman nasional dan mencakup lima bidang penting: pencegahan, komunikasi publik, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi.

“Struktur Satgas ini sudah ditetapkan secara nasional dan terdiri dari lima bidang, yaitu pencegahan, komunikasi publik, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi,” ujar Rinda dalam rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Kukar, Senin (19/5/2025).

Langkah awal yang akan diambil Satgas bersifat persuasif. Pemkab Kukar juga akan menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda yang akan mengundang seluruh Ormas di wilayah Kukar, baik yang sudah maupun belum terdaftar secara resmi di Kesbangpol. Dalam pertemuan tersebut, Forkopimda akan menyampaikan arahan dan penegasan mengenai fungsi Satgas.

“Forkopimda akan menyampaikan imbauan dan penekanan terkait keberadaan Satgas ini. Harapannya, seperti disampaikan Pak Presiden, kehadiran Satgas tidak justru menghambat iklim investasi di daerah,” ungkap Rinda.

Hingga kini, belum dilakukan pemetaan wilayah atau desa yang terindikasi rawan praktik premanisme oleh Ormas. Namun, proses identifikasi akan segera dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum. Data dari pihak keamanan akan menjadi acuan dalam menetapkan langkah prioritas Satgas.

“Kalau Ormas tidak berbadan hukum, bisa dicabut izinnya. Kalau ada unsur pidana, itu jadi kewenangan aparat,” tambah Rinda.

Menurut data terbaru, Kukar memiliki 129 Ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kesbangpol, serta dua Ormas lain yang mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. (Adv/DiskominfoKukar)

Bagikan: