Catatanrakyat, Kutim – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur (Satpol PP Kutim) memperkuat sistem penanganan gangguan ketertiban umum dengan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) yang siaga selama 24 jam penuh.
Tim ini dirancang untuk merespons laporan masyarakat secara langsung dan real-time.
Pembentukan TRC menjadi jawaban atas meningkatnya kebutuhan penanganan cepat di lapangan.
Berbagai aduan, mulai dari pelanggaran ketertiban umum hingga aktivitas tanpa izin, kini menuntut kehadiran aparat dalam waktu singkat agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“TRC kami siagakan 24 jam penuh dan setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti tanpa menunggu waktu lama,” ujar Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat.
Menurutnya, anggota TRC merupakan personel berpengalaman yang telah dibekali pelatihan khusus, baik dalam pengendalian situasi lapangan maupun komunikasi dengan masyarakat.
Hal ini penting agar penindakan tetap berjalan profesional dan tidak memicu konflik.
Keberadaan TRC juga mempermudah koordinasi internal Satpol PP Kutim. Tim dapat langsung bergerak berdasarkan lokasi kejadian, sehingga jalur birokrasi yang berpotensi memperlambat respons dapat diminimalkan.
“Respons cepat adalah kunci kepercayaan masyarakat dan kami ingin memastikan setiap laporan ditangani secara serius dan tepat waktu,” tegas Fata.
Selain penindakan, TRC juga menjalankan fungsi pembinaan, dalam banyak kasus, pendekatan persuasif lebih diutamakan agar pelanggaran tidak terulang dan masyarakat memahami pentingnya ketertiban bersama.
Satpol PP Kutim juga membuka kanal pengaduan melalui hotline dan media sosial resmi. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan diteruskan ke TRC terdekat sesuai lokasi kejadian.
Dengan sistem siaga 24 jam ini, Satpol PP Kutim optimistis kualitas pelayanan ketertiban umum dapat meningkat.
Pemerintah daerah berharap kehadiran TRC mampu menciptakan rasa aman serta memperkuat hubungan antara aparat dan masyarakat. (ADV)





