Regulasi Baru Dorong Desa Lebih Adaptif, DPMD Kukar Perkuat Kapasitas Aparatur

Oleh catatanrakyat.id

pada Rabu, 18 Juni 2025

Catatanrakyat.id, KUTAI KARTANEGARA – Perubahan regulasi desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mendorong desa-desa di Kutai Kartanegara untuk menyesuaikan kembali dokumen perencanaan pembangunan. Dalam rangka itu, DPMD Kukar menggelar pembekalan teknis penyusunan RPJMDes pada Selasa (17/6/2025).

Menurut Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, kegiatan ini penting agar aparatur desa memiliki landasan yang sama dalam memahami perubahan regulasi dan teknis penyusunan dokumen. Ia menegaskan bahwa RPJMDes bukan sekadar administrasi, tetapi peta jalan pembangunan desa.

Ia menyebutkan bahwa revisi masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun memiliki implikasi langsung pada siklus pembangunan. Dengan diperpanjangnya masa jabatan sejumlah kades hingga 2027, desa harus menyesuaikan dokumen agar tetap relevan.

Poino menilai bahwa desa yang memiliki dokumen berkualitas akan lebih mudah mengakses pendanaan serta merancang kegiatan yang menyentuh kebutuhan nyata masyarakat. Target 80 persen desa menghasilkan dokumen aplikatif menjadi fokus utama DPMD tahun ini.

Selain itu, pembekalan ini diharapkan meminimalkan kesalahan teknis dalam penyusunan dokumen. Dengan pemahaman yang seragam, proses pembangunan desa dinilai dapat lebih efektif dan akuntabel.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan desa hanya dapat tercapai bila perencanaan dilakukan secara rasional, responsif, dan berbasis data. Oleh karena itu, aparatur desa didorong untuk aktif menggali aspirasi warga sebelum menyusun program.

Melalui kegiatan ini, DPMD Kukar berharap desa semakin adaptif, mampu menghadapi dinamika regulasi, dan memastikan program pembangunan tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat. (Adv/DPMDKukar)

Bagikan: