Catatanrakyat.id, Tenggarong – Pemkab Kutai Kartanegara memastikan bahwa wilayah tujuh desa persiapan yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak bersinggungan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9 pada Rabu (18/06/2025).
“Peraturan Bupati Kutai Kartanegara yang menetapkan 7 desa persiapan telah mengatur batas-batas wilayah masing-masing desa persiapan serta dilengkapi dengan peta wilayahnya,” terang Sunggono.
Ia memastikan bahwa penentuan wilayah telah dikonsultasikan ke masing-masing desa dan dipastikan tidak termasuk dalam wilayah administratif IKN.
Meski demikian, Sunggono menyatakan bahwa masukan dari DPRD tetap akan menjadi bahan diskusi lanjutan dan akan dikonsultasikan lebih lanjut ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan instansi pembina.
“Walaupun dipastikan bahwa tidak ada wilayah desa yang akan dibentuk termasuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), namun catatan terkait dengan ini akan menjadi masukan bersama dalam pembahasan nantinya dan menjadi salah satu materi yang layak dikonsultasikan ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) serta instansi pembina,” ujarnya.
Terkait dengan masyarakat adat, Pemkab Kukar menegaskan bahwa Raperda ini mengatur pembentukan desa administratif, bukan desa adat. Oleh karena itu, substansi yang diatur dalam rancangan ini berfokus pada ketentuan pembentukan desa sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Sunggono menambahkan bahwa prinsip penyelenggaraan pemerintahan adalah taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.
“Catatan terkait dengan masyarakat adat dan hak-haknya tetap akan menjadi masukan bersama dalam pembahasan nantinya dan menjadi salah satu materi yang layak dikonsultasikan kepada instansi pembina,” imbuhnya.
Ia menegaskan, seluruh catatan dari fraksi DPRD tetap menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten dan akan dibahas lebih rinci dalam tahapan pembahasan lanjutan.
“Selain hal-hal tersebut di atas, catatan lain yang telah diberikan tetap menjadi masukan dan lebih rinci akan dibahas dalam tahapan pembahasan nantinya,” pungkasnya. (Adv/DiskominfoKukar)





