Pilkada Kukar 2024: Edi Damansyah Didiskualifikasi, Rendi Siap Maju

Oleh catatanrakyat.id

pada Senin, 24 Februari 2025

Caption: Edi Damansyah-Rendi Solihin bersama tim pemenangan saat konpers, Senin 24/2/2025.

Kutai Kartanegara – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, akhirnya angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi mereka dari Pilkada Kukar 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar usai putusan MK, Edi Damansyah menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang telah berjalan.

“Kami pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar nomor urut 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, menyampaikan bahwa kami menghormati proses hukum. Putusan telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi RI, dan kami menerimanya dengan lapang dada,” ujar Edi.

Edi juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Kukar, khususnya para pendukung yang telah memberikan suara dalam Pilkada 2024.

“Kami memperoleh suara sebanyak 259.489 suara dalam Pilkada ini. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, terutama para pendukung Edi-Rendi,” lanjutnya.

Meski tidak lagi ikut dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), Edi mengimbau seluruh pendukungnya agar tetap tenang dan menjaga kondusivitas di Kukar.

“Kami meminta kepada seluruh pendukung agar tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan Kabupaten Kutai Kartanegara tetap kondusif. Kita harus tetap bersatu dan kompak dalam menyukseskan PSU mendatang,” tegasnya.

Putusan MK yang mendiskualifikasi Edi Damansyah juga mewajibkan partai politik pengusung untuk mengganti calon bupati, sementara posisi Rendi Solihin tetap sebagai calon wakil bupati.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta. MK menolak eksepsi dari pihak termohon dan terkait, serta mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Dendi Suryadi-Alif Turiadi untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan pemohon (Dendi Suryadi- Alif Turiadi) untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Dengan putusan ini, MK membatalkan Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024, termasuk penetapan pasangan calon dan nomor urut Pilkada Kukar 2024.

Selain itu, KPU Kukar diperintahkan untuk melaksanakan PSU tanpa keikutsertaan Edi.

Dengan keputusan ini, pertarungan di Pilkada Kukar kini mengerucut pada pasangan calon yang tersisa, yakni Paslon 01 hanya Rendy Solihin, Paslon 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Paslon 03 Dendi Suryadi – Alif Turiadi.

PSU dijadwalkan harus berlangsung dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Situasi politik di Kukar pun kini tengah menjadi sorotan, terutama bagaimana peta dukungan akan berubah setelah diskualifikasi Edi Damansyah. Semua pihak kini menunggu langkah selanjutnya dari KPU Kukar dalam memastikan PSU berjalan transparan dan demokratis.

Tim Redaksi.

Bagikan: