Perkuat Kemitraan Desa, DPMD Kukar Dorong Penyusunan MoU yang Sah

Oleh catatanrakyat.id

pada Jumat, 9 Mei 2025

Catatanrakyat.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) semakin memperkuat pemahaman desa tentang pentingnya dokumen hukum dalam setiap kerja sama, khususnya melalui penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak ketiga.

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menegaskan bahwa MoU bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan alat perlindungan hukum yang sangat penting bagi desa dalam menjalankan setiap kemitraan yang dibangun. “MoU adalah payung hukum. Jika tidak ada, potensi gangguan terhadap kerja sama bisa sangat besar,” ujarnya.

Dedy menjelaskan bahwa peran DPMD bukan hanya sebatas mendampingi proses administrasi, tetapi juga menjadi jembatan antara desa dan pihak eksternal untuk memastikan bahwa setiap kerja sama memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, penting bagi BUMDes dan aparat desa untuk memahami bahwa MoU melindungi kepentingan desa dan memastikan adanya kejelasan hak dan kewajiban antara pihak yang terlibat.

Edukasi kepada BUMDes dan aparat desa mengenai pentingnya MoU telah menjadi agenda rutin DPMD Kukar, termasuk memberikan bimbingan teknis dalam penyusunan isi perjanjian. Dalam praktiknya, DPMD aktif memfasilitasi kemitraan yang dilandasi oleh MoU yang sah, seperti yang dilakukan di Desa Sungai Payang yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

Dedy juga menyayangkan bahwa masih ada beberapa desa yang kurang menyadari pentingnya MoU, terutama untuk kerja sama dengan skala kecil seperti program Corporate Social Responsibility (CSR). “Bahkan kerja sama dengan perusahaan lewat program CSR sekalipun tetap harus dilindungi secara hukum. Jangan sampai desa dirugikan karena tidak ada bukti tertulis,” tegasnya.

Ke depan, DPMD Kukar berencana untuk semakin mengintensifkan pembinaan hukum kepada desa agar mereka mampu menyusun perjanjian dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat desa.

Dengan langkah ini, DPMD Kukar berharap desa-desa dapat lebih mandiri dalam membangun kemitraan yang saling menguntungkan dan terlindungi secara hukum.

Bagikan: