Catatanrakyat.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) khusus untuk memperkuat pengelolaan dan pembiayaan Posyandu di daerah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa Perbup ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas bagi Posyandu di Kukar untuk menerima pembiayaan secara langsung dari pemerintah daerah tanpa melalui prosedur yang rumit.
“Peraturan Bupati ini akan mengatur pengelolaan operasional Posyandu yang akan dikelola langsung oleh tim pelindung dari pemerintah daerah,” ungkap Asmi pada Rabu (30/04).
Lebih lanjut, Asmi menjelaskan bahwa dua hal utama yang sedang dipersiapkan adalah pembentukan tim pembina Posyandu, yang terdiri dari berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten hingga desa. Tim pembina ini akan dipimpin langsung oleh Ketua TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) di setiap jenjang pemerintahan.
“Ketua TP PKK secara otomatis juga akan merangkap sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu,” tambah Asmi. Integrasi struktural ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas pelayanan Posyandu dalam menangani berbagai persoalan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, dan keamanan lingkungan.
Asmi menekankan bahwa dengan adanya sistem ini, diharapkan pelayanan Posyandu dapat lebih terstruktur dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan dan pemberdayaan keluarga.
“Kami percaya integrasi ini akan memberikan dampak positif dan meningkatkan pelayanan Posyandu di Kukar,” tutupnya.





