Catatanrakyat.id, Tenggarong – Langkah penegasan batas Wilayah Ibu Kota Negara (IKN) di Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki fase krusial. Rabu (4/6/25), Otorita IKN bersama Pemkab Kukar melakukan koordinasi intensif dengan aparatur Kecamatan Loa Janan di Desa Batuah.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan kejelasan batas, status penduduk, serta penamaan wilayah.
“Delapan desa/kelurahan yang tidak masuk Wilayah IKN seperti Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, Loa Duri Ilir, Jonggon, Sungai Payang, Tamapole, Jawa, dan Muara Kembang tetap berada di bawah Kabupaten Kukar,” kata Kuswanto menegaskan.
Data dari Otorita IKN menunjukkan, dari 15 desa/kelurahan di Kukar yang terdampak delineasi, terdapat tiga kelurahan—Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah—yang seluruh penduduknya kini berada di dalam Wilayah IKN. Ketiga kelurahan tersebut akan mengadopsi penamaan baru sesuai kebijakan pusat, sehingga administrasi kependudukan dan pelayanan publik dapat terintegrasi secara penuh dalam sistem IKN.
Sementara itu, desa‑desa yang hanya sebagian areanya masuk IKN, seperti Batuah, akan menjalankan dualitas administratif. Pemerintah daerah menegaskan perlunya revisi peraturan daerah agar tidak terjadi tumpang‑tindih kewenangan.
“Kami sudah menerbitkan regulasi yang mengatur keterlibatan pemerintah daerah. Kami aktif mendukung dan mengikuti seluruh proses percepatan Wilayah IKN ini,” ungkap Asisten III Pemkab Kukar, Dafip Haryanto, dalam sesi diskusi.
Implikasi delineasi juga menyentuh struktur kecamatan. Pemkab Kukar merencanakan penggabungan sisa dua kelurahan di Kecamatan Muara Jawa ke Kecamatan Sanga Sanga. Kebijakan ini dilakukan agar tata kelola menjadi lebih efisien dan efektif setelah sebagian besar wilayah Muara Jawa resmi beralih ke IKN.
Langkah serupa tengah dikaji untuk kecamatan lain guna memastikan pelayanan dasar—mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga keamanan—tetap berjalan tanpa hambatan bagi warga yang masih berada di bawah otoritas Pemkab Kukar.
Komitmen lapangan terlihat saat rombongan pejabat—Kepala Disdukcapil, Kepala DPMD, Camat Loa Janan, Kapolsek, Danramil, hingga para kepala desa—turun langsung mengecek peta blok dan tanda batas. Mereka memastikan tiap patok berada pada titik koordinat yang telah disahkan, sekaligus menangani potensi sengketa lahan lebih dini.
“Nama Desa Batuah tetap digunakan Kabupaten Kukar, meski sebagian besar wilayahnya kini masuk dalam Wilayah IKN,” tambah Dafip ketika meninjau salah satu lokasi patok perbatasan.
Kegiatan lapangan tersebut bukan sekadar simbolis. Pemerintah daerah dan Otorita IKN juga menyosialisasikan skema pemutakhiran data kependudukan, agar warga yang kini ber‑KTP Kukar tetapi tinggal di kawasan IKN tidak kehilangan akses layanan kesehatan, pendidikan, maupun bantuan sosial. Kejelasan status memungkinkan pemerintah pusat dan daerah menyalurkan program secara tepat sasaran di tengah masa transisi.
Dengan penegasan batas yang makin terstruktur dan revisi administratif yang segera disahkan, Pemkab Kukar berharap pembangunan IKN dapat melaju sesuai target. Sinergi antarlembaga diyakini akan mempercepat penyelesaian infrastruktur prioritas, sekaligus menjaga stabilitas sosial‑ekonomi masyarakat di sekitar kawasan strategis nasional tersebut. (Adv/DiskominfoKukar)





