Pemkab Kukar Matangkan Regulasi Program Rp150 Juta per RT Mulai 2026

Oleh catatanrakyat.id

pada Selasa, 21 Oktober 2025

Catatanrakyat.id, TENGGARONG – Upaya memperkuat program pemberdayaan masyarakat kembali menjadi sorotan dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025–2029 DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang digelar di Ruang BANMUS pada Senin (20/10). Dalam agenda tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar hadir langsung untuk memaparkan arah kebijakan bantuan keuangan Rp150 juta per RT yang direncanakan mulai berjalan pada 2026.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pembahasan Pansus kali ini menitikberatkan pada peningkatan nilai anggaran RT-KU Terbaik yang sebelumnya hanya Rp50 juta. Kenaikan tiga kali lipat ini disebut sebagai bentuk komitmen Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin untuk memperluas manfaat program berbasis masyarakat tersebut. Menurutnya, Pemkab Kukar ingin memastikan peningkatan anggaran ini bisa menjangkau kebutuhan sosial warga secara lebih luas.

Arianto menuturkan bahwa regulasi dan petunjuk teknis program sedang difinalisasi sebelum resmi dijalankan. Ia menegaskan penyusunan aturan harus matang agar pelaksana program di lapangan memiliki pegangan hukum yang jelas dan merasa aman dalam menyalurkan bantuan. “Regulasi ini harus siap sebelum program dijalankan,” katanya.

Dalam paparannya, Arianto menjelaskan bahwa dana Rp150 juta per RT tidak hanya ditujukan untuk kegiatan fisik, tetapi juga diarahkan pada pemenuhan kebutuhan sosial harian masyarakat. Ia menyebut bahwa anggaran ini dapat menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan biaya layanan kesehatan, kegiatan keagamaan, hingga bantuan untuk kegiatan sosial berskala besar. Menurutnya, pemerintah harus hadir hingga ke tingkat RT untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih responsif.

DPMD Kukar juga menyoroti pentingnya mendorong kegiatan yang lebih produktif melalui program ini. Arianto mencontohkan kebutuhan kelompok pemuda yang ingin mengembangkan keterampilan bengkel atau ibu-ibu rumah tangga yang ingin memulai usaha kuliner. “Dana ini bisa dipakai untuk menghadirkan pelatih, menyediakan peralatan, dan membangun potensi ekonomi warga,” jelasnya.

Meski demikian, Arianto mengakui bahwa peningkatan anggaran berpotensi membuka celah penyimpangan. Pengalaman menjalankan program Rp50 juta per RT menjadi modal kuat, tetapi kewaspadaan tetap harus ditingkatkan. Seluruh OPD terkait diminta melakukan pengawasan berlapis untuk memastikan dana digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan media dalam mengawal implementasi program.

Arianto menambahkan bahwa Bupati Kukar telah memberikan peringatan agar dana tidak disalahgunakan. Pemerintah berharap penguatan regulasi, sistem pengawasan, serta partisipasi masyarakat mampu menekan risiko penyelewengan. Jika berjalan optimal, program ini diyakini akan menjadi landasan baru bagi penguatan pembangunan sosial di tingkat paling bawah.

Dengan finalisasi aturan yang terus dikebut, Pemkab Kukar optimistis program Rp150 juta per RT akan menjadikan lingkungan lebih mandiri, produktif, dan berdaya. Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah memastikan keberpihakan anggaran benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat. (Adv)

Bagikan: