Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan dalam sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.
MK mendiskualifikasi calon petahana, Edi Damansyah, karena dinilai telah menjabat selama dua periode secara faktual.
Sebagai konsekuensinya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa melibatkan Edi Damansyah. Artinya dari Paslon 01 hanya tersisa Rendi Solihin.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta. MK menolak eksepsi dari pihak termohon dan terkait, serta mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Dendi Suryadi – Alif Turiadi untuk sebagian.
“Mengabulkan permohonan pemohon (Dendi Suryadi – Alif Turiadi) untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Dengan putusan ini, MK membatalkan Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024, termasuk penetapan pasangan calon dan nomor urut Pilkada Kukar 2024.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan dua hal utama:
1. Partai politik pengusung wajib mengganti Edi Damansyah sebagai calon bupati tanpa mengubah posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.
2. KPU Kukar harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah.
Dengan diskualifikasi ini, PSU akan diikuti oleh paslon tersisa, yaitu, Paslon 01 Rendi Solihin sendiri melawan, Paslon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais (AYL-AZA), dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi – Alif Turiadi.
MK memberikan tenggat waktu 60 hari bagi KPU Kukar untuk menyelenggarakan PSU, dengan hasil yang harus diumumkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diskualifikasi Edi Damansyah berpotensi mengubah peta politik Kukar secara signifikan. Sebelumnya, Edi unggul dengan perolehan suara tertinggi, yakni 259.489 suara.
Pengamat politik menilai bahwa suara pemilih Edi-Rendi akan menjadi rebutan utama dalam PSU mendatang. Basis pendukung petahana kini harus menentukan pilihan baru, yang dapat mempengaruhi dinamika pemilihan secara drastis.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada KPU Kukar untuk menjalankan putusan MK dengan adil dan transparan guna menjaga integritas demokrasi di Kutai Kartanegara.
Versi ini lebih ringkas, informatif, dan mengikuti standar berita terkini dengan struktur yang lebih jelas.
Tim Redaksi.