Kukar Tegaskan Prioritas Layanan Publik & Jaringan Listrik Desa dalam Penataan Wilayah IKN 2024

Oleh catatanrakyat.id

pada Rabu, 11 Juni 2025

Foto : Kukar Tegaskan Prioritas Layanan Publik & Jaringan Listrik Desa dalam Penataan Wilayah IKN. (Istimewa)
Foto : Kukar Tegaskan Prioritas Layanan Publik & Jaringan Listrik Desa dalam Penataan Wilayah IKN. (Istimewa)

Catatanrakyat.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menanggapi perubahan administrasi akibat proyek strategis nasional Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah yang berlangsung belum lama ini, Asisten III Setda Kukar, Dafip Haryanto, memaparkan langkah konkret daerah untuk melindungi kepentingan warga desa perbatasan dari potensi gangguan layanan publik.

Rapat tersebut dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Dr. Thomas Umbu Pati, didampingi jajaran Kemendagri, Pemprov Kaltim, serta Pemkab Penajam Paser Utara. Diskusi menitikberatkan pada percepatan validasi data kependudukan, pemetaan ulang batas, dan pembagian kewenangan agar birokrasi lintas wilayah berjalan lebih efektif.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan tanpa terganggu oleh proses administrasi yang berubah,” ujar Thomas Umbu Pati dalam sambutannya, menegaskan urgensi kolaborasi semua pemangku kepentingan.

Kebijakan delineasi wilayah memang memunculkan tantangan baru, terutama bagi desa di Kukar yang berbatasan langsung dengan kawasan inti IKN. Untuk merespons, Kukar membentuk forum komunikasi desa–kabupaten guna memetakan kebutuhan prioritas tiap wilayah, mulai dari dokumen kependudukan hingga sarana kesehatan. Dafip Haryanto menegaskan pentingnya pendekatan partisipatif.

“Kami menyarankan agar wilayah yang sudah memiliki penduduk tetap mempertahankan nama desanya. Sedangkan wilayah tanpa penduduk, silakan ditentukan oleh OIKN,” jelasnya.

Selain itu, isu keterjangkauan listrik menjadi sorotan utama. Desa Batuah di Kecamatan Loa Janan, yang kini masuk radius pembangunan infrastruktur IKN, telah memiliki jaringan distribusi tetapi belum tersambung ke PLN.

“Kami berharap bantuan dari OIKN agar jaringan listrik yang sudah dibangun di wilayah IKN ini bisa segera difungsikan. Ini penting bagi kenyamanan warga,” tambah Dafip.

Penyelesaian koneksi listrik diproyeksikan meningkatkan kualitas hidup serta mendukung produktivitas ekonomi desa setempat.

Tim Terpadu Administrasi Kewilayahan IKN yang baru dibentuk—melibatkan OIKN, Kemendagri, Pemprov Kaltim, Kukar, dan PPU—diberi mandat menuntaskan sinkronisasi peta batas dan kode wilayah paling lambat awal 2025.

Hasil kerja tim akan menjadi dasar legal bagi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten dan kota sekitarnya. Dengan demikian, proses perizinan usaha, perencanaan pendidikan, serta pelayanan kesehatan tidak terhambat oleh perbedaan kodefikasi baru.

Proyeksi pemerintah menargetkan seluruh kerangka penataan wilayah IKN selesai secara konsep pada 2025–2027, namun koordinasi lapangan dipacu agar masyarakat segera merasakan dampak positif.

Pemerintah pusat, melalui Kemendagri, memastikan fasilitasi hukum dan administratif, sedangkan OIKN, Kukar, dan PPU fokus pada implementasi teknis. Keselarasan program diharapkan meminimalkan konflik wilayah, mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, dan memastikan masyarakat di garis depan pembangunan IKN menikmati layanan publik yang prima. (Adv/DiskominfoKukar)

Bagikan: