Catatan Rakyat, Kutim — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melakukan pengetatan belanja sebagai langkah antisipasi terhadap menurunnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang berpotensi menekan kapasitas fiskal daerah pada 2026 mendatang.
Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan dengan tetap berpegang pada prinsip perlindungan terhadap kewajiban dasar pemerintah, khususnya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur, Noviari Noor, menyatakan bahwa hak ASN tidak boleh menjadi korban penyesuaian anggaran.
“Gaji ASN adalah kewajiban yang harus dibayar tepat waktu dan tidak bisa dikompromikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan menata ulang belanja yang bersifat non-prioritas agar ruang fiskal tetap terjaga.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan keuangan daerah di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional.
Noviari menekankan bahwa efisiensi bukan berarti pengurangan hak pegawai.
“Yang kami lakukan adalah pengendalian belanja agar keuangan daerah tetap sehat, sementara hak ASN tetap aman,” katanya.
Pemkab Kutim akan membahas seluruh penyesuaian secara transparan melalui mekanisme Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pemerintah juga mengajak ASN untuk tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan pengelolaan anggaran yang disiplin dan akuntabel, Pemkab Kutim optimistis stabilitas fiskal daerah dapat dijaga tanpa mengorbankan hak pegawai. (ADV)





