Catatanrakyat, Kutim – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur (Satpol PP Kutim) menegaskan arah kebijakan penegakan peraturan daerah yang menempatkan nilai kemanusiaan sebagai landasan utama.
Penertiban tidak lagi diposisikan sebagai bentuk intimidasi, melainkan bagian dari pelayanan publik.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menyampaikan bahwa ketegasan tetap diperlukan agar aturan berjalan efektif.
Namun, ketegasan tersebut harus diimbangi dengan sikap yang beretika dan berempati.
“Satpol PP harus tegas, tetapi tidak boleh bertindak kasar dan tugas kami adalah menata dan melayani masyarakat,” ujar Fata Hidayat.
Petugas diminta memberikan penjelasan yang jelas agar masyarakat memahami substansi aturan yang ditegakkan.
Menurut Fata, penertiban yang dilakukan secara persuasif mampu mengurangi potensi konflik di lapangan. Cara ini juga dinilai lebih efektif dalam membangun kesadaran hukum jangka panjang.
“Kami ingin masyarakat patuh karena sadar, bukan karena takut,” katanya.
Selain fokus pada pendekatan humanis, Satpol PP Kutim juga terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pembinaan etika dan profesionalisme petugas.
Fata menilai citra positif Satpol PP akan tumbuh seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat. Ketika aparat hadir dengan sikap santun, maka masyarakat akan lebih terbuka untuk bekerja sama.
Ia berharap penegakan perda dapat dipahami sebagai kepentingan bersama demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. Ketertiban, menurutnya, adalah fondasi utama pembangunan daerah.
Dengan prinsip tegas namun humanis, Satpol PP Kutim berupaya menempatkan diri sebagai penegak aturan yang berwibawa sekaligus dekat dengan masyarakat. (ADV)





