TENGGARONG – Long Boleh Modang, Long Beleh Haloq, Bukit Layang, dan Ritan Baru kini berada dalam fase penting penyusunan Rencana Tata Ruang Desa (RTR Desa). Melalui Program Nawasena, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara memberikan pendampingan teknis agar dokumen tata ruang desa benar-benar matang, sesuai regulasi, dan berkelanjutan.
Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, menegaskan bahwa RTR Desa bukan sekadar lampiran teknis, melainkan fondasi yang menentukan arah pengelolaan ruang, pemanfaatan potensi desa, serta pencegahan konflik lahan. “Evaluasi ini memastikan tata ruang desa tidak menimbulkan masalah di masa depan,” ujarnya.
Proses evaluasi melibatkan Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta tim teknis Nawasena. Kepala desa, ketua BPD, dan penyusun Raperdes aktif terlibat untuk memperdalam pemahaman dokumen.
Yusran berharap keempat desa dapat segera menyempurnakan draft RTR Desa dan menetapkannya secara resmi sehingga pembangunan di desa dapat berjalan tertib, terukur, dan berorientasi pada masa depan. (Adv/DPMDKukar)





