Catatanrakyat.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan tujuh desa baru melalui mekanisme Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Langkah ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola dan pemerataan pelayanan di wilayah pedesaan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang hadir mewakili Bupati Edi Damansyah dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi DPRD terhadap proses pemekaran desa yang telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Pembentukan desa persiapan dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat yang dimusyawarahkan, kemudian difinalisasi melalui Peraturan Bupati. Semua tahapan telah dijalankan sesuai regulasi, termasuk mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017,” ujarnya.
Adapun tujuh desa yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai desa definitif yakni Desa Badak Makmur (Muara Badak), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Tanjung Barukang (Anggana), Jembayan Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Sumber Rejo (Tenggarong Seberang). Seluruh desa tersebut telah melewati tahapan evaluasi dan verifikasi lapangan oleh tim teknis.
Sunggono turut menegaskan bahwa isu batas wilayah dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah diklarifikasi. “Tidak ada satu pun dari tujuh desa itu yang masuk area IKN. Penetapan batas sudah dikonsultasikan dengan pihak terkait dan bila diperlukan akan kembali dikoordinasikan bersama Otorita IKN,” jelasnya.
Sementara itu, DPRD Kukar menyambut positif tanggapan eksekutif tersebut. Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan bahwa Panitia Khusus (Pansus) telah dibentuk untuk mempercepat pembahasan Raperda.
“Kami menargetkan Raperda ini bisa disahkan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Pemekaran ini bukan hanya tentang pemisahan wilayah, tetapi tentang membuka ruang harapan baru bagi masyarakat untuk berkembang,” tegasnya.
Menurutnya, desa baru nantinya harus mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan desa induk. Peningkatan infrastruktur dan pelayanan dasar, kata Ahmad Yani, menjadi aspek penting agar pemekaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dari pihak eksekutif, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendampingi proses implementasi di lapangan.
“Dari hasil evaluasi bersama Tim Penataan Desa, seluruh desa persiapan dinyatakan layak, bahkan sangat layak untuk ditetapkan sebagai desa definitif,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan desa definitif bukan hanya langkah administratif, tetapi juga strategi mempercepat pembangunan wilayah dan memperkuat pemerataan pelayanan publik.
“Ini bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memperluas jangkauan pelayanan, memperkuat pemerintahan desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Arianto.





