DPMD Kukar Tekankan Pentingnya MoU dalam Kemitraan Desa untuk Perlindungan Hukum

Oleh catatanrakyat.id

pada Kamis, 8 Mei 2025

Catatanrakyat.id, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa setiap desa harus memahami aspek legal dalam menjalin kemitraan, terutama dengan pihak ketiga. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang harus dimiliki dalam setiap kerja sama adalah dengan menyusun Memorandum of Understanding (MoU).

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, mengatakan bahwa MoU adalah elemen kunci dalam menjamin kelangsungan kerja sama yang aman dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

“Saat ini banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mulai berkembang melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Namun, belum semua desa menyadari pentingnya perlindungan hukum dalam bentuk perjanjian tertulis,” ujar Dedy.

Ia memberikan contoh baik dari Desa Sungai Payang, yang dalam menjalin kerja sama dengan mitra eksternal selalu didampingi oleh DPMD dan memastikan bahwa MoU disusun dengan baik.

“Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, bisa saja kerja sama itu dibatalkan di tengah jalan atau bahkan menimbulkan kerugian bagi desa,” jelas Dedy.

Selain mendorong penandatanganan MoU, DPMD juga memberikan bimbingan teknis dan edukasi kepada pemerintah desa agar mereka dapat memahami cara menyusun dokumen legal yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya MoU, desa akan lebih jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, yang pada gilirannya akan menghindarkan desa dari potensi konflik di masa depan.

Namun, Dedy menyayangkan masih ada beberapa desa yang menganggap MoU tidak begitu penting, terutama untuk kerja sama dengan skala kecil seperti program Corporate Social Responsibility (CSR) jangka pendek.

“DPMD Kukar akan terus melakukan pembinaan dan mendorong peningkatan kesadaran hukum agar desa-desa di Kukar lebih mandiri dan cermat dalam membangun kemitraan strategis yang menguntungkan,” pungkas Dedy.

Dengan adanya MoU, diharapkan kemitraan yang dibangun oleh desa dengan pihak ketiga bisa berjalan lebih aman dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan desa.

Bagikan: