DPMD Kukar Tegaskan Komitmen Lindungi Identitas Masyarakat Hukum Adat

Oleh catatanrakyat.id

pada Kamis, 17 Juli 2025

Catatanrakyat.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan langkah nyata dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA). Salah satu upaya konkret diwujudkan melalui penyusunan dokumen etnografi, yang menjadi tahapan awal menuju pengakuan resmi keberadaan masyarakat adat di daerah ini.

Pada Juni 2025, kegiatan pendampingan dan sosialisasi penyusunan dokumen etnografi dilaksanakan di lima desa di Kecamatan Tabang, yakni Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung. Program ini bertujuan menggali informasi mendalam mengenai sejarah, hukum adat, struktur sosial, serta batas wilayah adat dari masyarakat setempat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa penyusunan dokumen etnografi merupakan syarat administratif utama dalam proses verifikasi dan pengakuan masyarakat hukum adat.

“Dokumen ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan hukum melalui keputusan kepala daerah,” jelas Arianto, Kamis (10/7/2025).

Ia menjelaskan, dasar hukum penyusunan dokumen ini mengacu pada Undang-Undang Desa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Ketiga regulasi tersebut menjadi kerangka legal agar dokumen etnografi yang disusun memiliki legitimasi formal.

Lebih lanjut, Arianto menyebut bahwa pengumpulan data dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan langsung masyarakat lokal. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan data yang valid dan memenuhi kelayakan administratif.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjaga warisan budaya dan identitas lokal masyarakat di Kutai Kartanegara,” tegasnya.

Ia optimistis, setelah seluruh data dinyatakan lengkap dan terverifikasi, penetapan hukum adat melalui keputusan kepala daerah dapat segera dilaksanakan. Dengan demikian, eksistensi masyarakat adat di Tabang akan memiliki perlindungan yang lebih kuat secara hukum.

Selain itu, Arianto menekankan bahwa upaya ini tidak berhenti pada tahap administrasi saja. Pemerintah daerah berkomitmen menjadikannya gerakan kolektif dalam menjaga identitas asli dan kearifan lokal masyarakat adat.

“Kami ingin pendampingan ini berlanjut hingga tahap akhir penetapan. Ini bukan hanya proses birokrasi, tapi langkah pelestarian budaya dan sejarah masyarakat Kukar,” ujarnya.

Melalui program ini, DPMD Kukar berharap proses pengakuan masyarakat hukum adat dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat agar hasilnya benar-benar mencerminkan nilai, sejarah, dan identitas asli masyarakat adat Tabang.

Bagikan: