Catatanrakyat.id, Kutai Kartanegara – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menegaskan bahwa desa-desa yang masuk delineasi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak boleh kehilangan status administratifnya. Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi yang digelar Otorita IKN di Hotel Blue Sky Balikpapan pada Rabu (28/5).
Rapat tersebut menghadirkan pemerintah Kabupaten Kukar dan Penajam Paser Utara, dua daerah yang sebagian wilayahnya berada dalam zona inti maupun pengembangan IKN. Dalam kesempatan tersebut, Arianto menekankan pentingnya kepastian administrasi desa dalam menghadapi perpindahan pusat pemerintahan RI ke Kalimantan Timur pada 2028.
Menurutnya, pembangunan IKN tidak boleh menghilangkan identitas wilayah yang sudah ada jauh sebelum proyek strategis nasional itu berjalan. Ia mencontohkan sejumlah desa seperti Loh Sumber dan Loh Sumber Ilir yang sebagian wilayahnya masuk IKN namun tidak memiliki permukiman tetap. “Secara fisik mungkin masuk area IKN, tetapi status administratif tetap harus milik Kabupaten Kukar,” tegasnya.
Arianto juga menyampaikan bahwa status administrasi desa sangat menentukan alokasi anggaran, layanan publik, dan pencatatan kependudukan. Jika sebuah desa dihapus karena alasan batas fisik, maka hak-hak masyarakat dapat terancam. Ia menyebut Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon Desa, dan Sungai Payang sebagai desa lain yang memiliki kondisi serupa.
Lebih lanjut, ia meminta proses delineasi dilakukan transparan dan melibatkan pemerintah daerah sebagai mitra strategis, bukan sekadar pelengkap kebijakan pusat. Menurutnya, pembangunan IKN harus tetap memperhatikan keberadaan masyarakat lokal yang selama ini berkontribusi besar terhadap struktur sosial ekonomi di wilayah Kukar.
DPMD Kukar menegaskan komitmennya mendukung pembangunan IKN, namun tetap konsisten menjaga hak administratif desa. Arianto berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat agar tidak ada wilayah yang dirugikan.
Dengan semakin dekatnya jadwal pemindahan ibu kota, pemerintah Kabupaten Kukar mendorong penyelesaian delineasi yang adil dan tidak menghapus identitas masyarakat di desa-desa terdampak. (Adv/DPMDKukar)





