Catatanrakyat.id, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sedang merancang sebuah langkah strategis untuk memperkuat pengakuan hak-hak masyarakat adat melalui diskusi kelompok terarah (FGD). FGD ini akan membahas rencana pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Kecamatan Kedang Ipil.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmir Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa penetapan wilayah adat bukanlah hal yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ia menegaskan pentingnya proses yang hati-hati dan terukur dalam setiap tahap pengakuan wilayah adat, agar tidak terjadi kesalahan atau potensi konflik di kemudian hari.
“Proses ini memerlukan perhatian khusus, karena melibatkan hak kolektif masyarakat adat yang telah mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun,” ungkap Elvandar dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin, 28 April.
Elvandar juga mengingatkan bahwa penetapan wilayah adat harus sangat hati-hati, mengingat hak konstitusional masyarakat adat dan potensi benturan dengan izin-izin lain, seperti perizinan kehutanan, pertambangan, atau pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga.
Untuk itu, melalui FGD yang sedang disiapkan, DPMD Kukar akan mengundang berbagai narasumber yang memiliki kompetensi di bidangnya, mulai dari kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kolaborasi antarinstansi ini penting untuk memastikan bahwa persepsi dan standar yang digunakan dalam proses pengakuan masyarakat adat bisa seragam dan tepat,” tambahnya.
FGD yang akan diadakan nantinya berfokus pada pembahasan terkait kriteria wilayah adat, struktur kelembagaan masyarakat adat, serta dokumen-dokumen historis dan sosiokultural yang diperlukan untuk pengakuan resmi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasilnya memiliki landasan hukum yang kokoh dan dapat menghindari potensi konflik di masa depan.
“Tujuan dari FGD ini adalah untuk merumuskan kriteria yang jelas mengenai wilayah adat yang harus dipenuhi sebelum penetapan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai Kartanegara,” terang Elvandar.
Lebih lanjut, Elvandar menyatakan bahwa DPMD Kukar akan menggunakan pendekatan partisipatif yang menghargai prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam. “Kami tidak hanya berperan sebagai fasilitator teknis, tetapi juga sebagai penjaga keadilan sosial dan pengakuan terhadap keberagaman budaya lokal,” jelasnya.
Inisiatif pengakuan masyarakat hukum adat ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta berbagai regulasi lainnya yang mendasari langkah-langkah pemerintah. FGD ini juga bertujuan untuk membuka ruang dialog konstruktif antara pemerintah, masyarakat adat, dan berbagai pihak yang berkepentingan.
“Dengan pendekatan ini, kami berharap segala potensi masalah dapat terdeteksi dan diantisipasi sejak awal, sehingga proses penetapan benar-benar mencerminkan kondisi sosial budaya dan historis masyarakat adat setempat,” pungkas Elvandar.





