DPMD Kukar Pastikan Rekrutmen Perangkat Desa Berjalan Transparan dan Bebas Intervensi

Oleh catatanrakyat.id

pada Sabtu, 14 Juni 2025

Catatanrakyat.id, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara terus memperketat pengawasan dalam proses rekrutmen perangkat desa guna menjaga integritas dan transparansi. Pendampingan teknis diberikan kepada desa yang membuka lowongan jabatan perangkat desa, baik dalam penyusunan materi ujian maupun pelaksanaannya.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa permintaan pendampingan dari desa cukup sering diterima pihaknya. DPMD kemudian membantu menyiapkan soal ujian tertulis sebagai bahan seleksi awal. “Semua soal disusun tim kami dan dikerjakan langsung oleh peserta menggunakan perangkat masing-masing,” jelasnya, Jumat (13/06).

Sejak 2023, sistem seleksi resmi menggunakan metode digital melalui Google Form. Setiap peserta mengerjakan ujian pada perangkat Android masing-masing, dan jawaban otomatis terekam dalam sistem. Cara ini memastikan tidak ada perubahan data maupun potensi manipulasi hasil.

Peralihan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Bupati Kukar Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Regulasi itu mewajibkan proses penyusunan soal dan pelaksanaan ujian dilakukan oleh dinas terkait untuk menjamin netralitas.

Pelaksanaan ujian melibatkan Tim Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (TP3D), dengan dukungan unsur kecamatan dan kabupaten. “Kami ingin proses ini adil, terbuka, dan bebas intervensi. Peserta yang benar-benar memahami materi akan lolos,” tegas Arianto.

Ujian penjaringan terakhir digelar di Desa Kota Bangun Ilir, Kota Bangun Ulu, dan Sungai Bawang pada Selasa (10/06). Proses ini dianggap sebagai bukti penerapan sistem seleksi perangkat desa berbasis transparansi.

Dengan sistem digital dan pendampingan teknis ini, DPMD Kukar berharap dapat mencetak perangkat desa yang berkompeten, jujur, dan mampu menjalankan tugas pelayanan publik dengan baik. “Rekrutmen yang bersih adalah fondasi pemerintahan desa yang dipercaya masyarakat,” tutup Arianto. (Adv/DPMDKukar)

Bagikan: