DPMD Kukar Pastikan Penetapan Desa Definitif Berjalan Tanpa Kendala

Oleh catatanrakyat.id

pada Rabu, 18 Juni 2025

Rapat Paripurna DPRD Kukar Terkait Penyampaian Nota Kesepakatan Raperda Pembentukan 7 Desa

Catatanrakyat.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mengebut proses penetapan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif. Langkah ini dilakukan agar seluruh desa tersebut dapat memiliki status hukum tetap sebelum memasuki tahun 2026, sehingga bisa ikut serta dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 mendatang.

Kepala DPMD Kukar Arianto menjelaskan, percepatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-7, Senin (16/6), yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penetapan desa persiapan. Rapat tersebut dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Junadi, dan dihadiri oleh jajaran OPD serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Menurut Arianto, Raperda menjadi fondasi hukum penting sebelum pengajuan penetapan dikirim ke tingkat provinsi dan pusat. “Begitu Kemendagri menerbitkan kode desa, maka statusnya langsung berubah menjadi desa definitif,” ujarnya. Proses itu, kata dia, diawali dengan pengesahan Raperda oleh DPRD, dilanjutkan dengan rekomendasi Bupati dan Gubernur.

Tujuh desa yang tengah disiapkan untuk menjadi desa definitif antara lain Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Jembayan Ilir (Loa Kulu), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut). Saat ini, seluruh desa masih dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa dari unsur ASN.

Arianto menjelaskan, setiap desa telah melalui proses evaluasi rutin setiap enam bulan untuk memastikan kesiapan administratif dan teknis. Hasilnya menunjukkan seluruh desa memenuhi syarat penetapan. “Kami optimistis, paling lambat awal 2026 semuanya sudah berstatus definitif,” tuturnya.

Selain berkoordinasi dengan DPRD, DPMD juga menjalin komunikasi intens dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperlancar pengajuan kode desa. Kementerian, kata Arianto, mendorong agar penyusunan draf Raperda segera dituntaskan sebagai langkah percepatan administratif.

Ia menegaskan, penetapan desa definitif bukan sekadar urusan administrasi, tetapi upaya memperkuat pelayanan publik, memperluas partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kemandirian desa. “Ketika desa sudah definitif, mereka punya kewenangan penuh untuk mengelola anggaran dan merancang pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Ini bentuk nyata pemerataan kesejahteraan yang menjadi visi Pemkab Kukar,” pungkasnya.

Bagikan: