Catatanrakyat.id, Kutai Kartanegara – Rapat koordinasi ketiga antara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali digelar di Jakarta Selatan, Rabu (11/6). Pertemuan ini membahas lebih rinci tentang delineasi wilayah IKN yang berbatasan langsung dengan desa dan kelurahan di Kukar maupun Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa berdasarkan pembahasan sebelumnya di Balikpapan dan Batuah, terdapat 20 desa dan kelurahan yang terdampak langsung delineasi. DPMD Kukar telah melakukan verifikasi lapangan dan mengusulkan agar identitas wilayah yang berasal dari Kukar tidak dihapus.
Namun, Arianto mengakui bahwa beberapa wilayah desa kini seluruhnya masuk ke kawasan IKN. Kondisi tersebut menjadi perhatian penting karena berdampak langsung pada layanan administratif bagi warga. Ia menegaskan bahwa Pemkab Kukar meminta OIKN memastikan pelayanan tetap berjalan baik meskipun terjadi perubahan administrasi.
Rapat tersebut juga membahas pembentukan tim kerja bersama untuk menyusun langkah konkret terkait penyelesaian masalah administratif akibat pemotongan wilayah oleh delineasi IKN. Tim ini bertugas memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam proses perubahan batas administratif.
Seluruh kebijakan nantinya akan mengacu pada UU IKN No. 3 Tahun 2022 dan revisinya dalam UU No. 1 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, wilayah yang sepenuhnya masuk IKN otomatis keluar dari administrasi Kukar. Sementara itu, wilayah yang hanya sebagian masuk namun tidak berpenghuni tetap tercatat sebagai bagian dari Kukar.
Data terakhir menunjukkan ada 30 wilayah Kukar yang masuk IKN, terdiri dari 28 kelurahan dan 11 desa. Wilayah terdampak terbesar berada di Kecamatan Samboja Barat dan Samboja Induk, total 23 wilayah.
Selain itu, di Kecamatan Muara Jawa, hanya dua dari delapan kelurahan yang tetap berada dalam administrasi Kukar, sementara wilayah lain sepenuhnya masuk IKN. Di Kecamatan Loa Janan, Desa Tani Harapan masuk sepenuhnya, dan Desa Batuah terbagi menjadi dua. Di Loa Kulu, sebagian wilayah Jonggon Desa dan Sungai Payang juga terdampak tetapi berupa hutan yang tidak berpenghuni.
“Beberapa wilayah hanya terdampak secara geografis, sementara lainnya mengalami perubahan signifikan karena jumlah penduduknya,” pungkas Arianto. (Adv/DPMDKukar)





