DPMD Kukar Longgarkan Syarat Pendidikan dalam Pemilihan Ketua RT, Fokus pada Kepemimpinan dan Kepercayaan Warga

Oleh catatanrakyat.id

pada Rabu, 30 April 2025

ilustrasi Kepemimpinan RT

Catatanrakyat.id, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa dalam pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT), kualifikasi pendidikan formal tidak menjadi syarat mutlak. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka berdasarkan kemampuan kepemimpinan dan kepercayaan warga.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa yang lebih penting dalam proses pencalonan Ketua RT adalah kepemimpinan yang kuat dan kepercayaan dari masyarakat setempat.

“Pendidikan formal bukanlah syarat utama. Yang terpenting adalah kepemimpinan dan kepercayaan yang diberikan oleh warga sekitar. Seseorang yang memiliki kualitas ini, meskipun tidak berpendidikan tinggi, tetap bisa dicalonkan dan dipilih,” ungkap Asmi pada Selasa (29/04).

Namun, Asmi menambahkan, kemampuan dasar seperti membaca dan menulis tetap diperlukan untuk menjalankan tugas administratif dengan baik. Pendekatan ini memberikan kesempatan yang lebih terbuka bagi masyarakat dalam memilih pemimpin yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, tanpa terhalang oleh batasan pendidikan.

“Kami lebih mengutamakan musyawarah dan aspirasi warga dalam menentukan calon Ketua RT, selama masyarakat bersepakat dan percaya pada calon yang diajukan,” lanjutnya.

Pemberian kelonggaran terkait syarat pendidikan ini juga merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat desa, dengan menekankan pada kekuatan sosial dan kepercayaan komunitas. Meskipun demikian, DPMD Kukar tetap memberlakukan batas usia dan masa jabatan untuk mencegah stagnasi dalam kepemimpinan dan membuka ruang bagi regenerasi di lingkungan RT.

“Kami ingin agar masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar paham dengan kebutuhan dan realitas di lingkungannya. Kami juga ingin memastikan adanya dinamika organisasi yang sehat,” tegas Asmi.

Dengan kebijakan ini, DPMD Kukar berharap masyarakat bisa lebih aktif dalam menentukan pemimpinnya sendiri, tanpa terhalang oleh syarat administratif, namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan: