Catatanrakyat.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada 3–4 Juli 2025 di Hotel Harris Samarinda. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 57 desa yang tersebar di beberapa kecamatan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan kegiatan ini menjadi wadah pembinaan teknis sekaligus evaluasi bagi pemerintah desa. Ia menekankan pentingnya mencari akar masalah di balik keterlambatan pelaporan administrasi desa.
“Kita ingin tahu apa saja hambatannya, kenapa pelaporan bisa terlambat, dan mencari solusinya bersama,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan dari pemerintah daerah agar setiap desa mampu menyusun laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Harapannya, kualitas pelaporan desa semakin baik dan merata,” tambah Arianto.
Selain pembinaan teknis, DPMD Kukar juga memberikan penghargaan kepada desa-desa yang tertib dan disiplin dalam menyampaikan laporan tahunan. Sebanyak 10 desa menerima piagam penghargaan, di antaranya Desa Loa Kulu Kota, Tani Bakti, Sumber Sari, Sebulu Modern, hingga Jantur Selatan.
Arianto menuturkan bahwa pihaknya sebenarnya menargetkan seluruh 193 desa di Kukar untuk bisa mengikuti kegiatan serupa. Namun, karena keterbatasan anggaran, DPMD hanya dapat melibatkan sebagian desa terlebih dahulu, baik yang sudah tertib maupun yang masih memerlukan pembinaan lanjutan.
“Kita seleksi secara proporsional, agar pembinaan lebih efektif,” terangnya.
Ia juga memastikan kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pemerintahan desa. Dukungan aktif para kepala desa disebutnya menjadi motivasi tersendiri bagi DPMD Kukar untuk terus memperkuat pendampingan.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen perangkat desa untuk menyusun laporan tepat waktu, sehingga roda pemerintahan desa berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai prinsip akuntabilitas publik.





