Kutai Kartanegara – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menegaskan pentingnya pengurus Posyandu memahami peran dan fungsi kelembagaan sebelum membicarakan persoalan anggaran. Pesan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi dan Peningkatan Kapasitas Pengurus Posyandu di Pendopo Odah Etam, Senin (…). Arianto menyebut, pemerintah pusat telah menetapkan pedoman yang harus dijalankan daerah dalam penguatan layanan dasar Posyandu.
Ia menekankan bahwa fokus awal pengembangan Posyandu tidak boleh terjebak pada besaran anggaran. Menurutnya, pemahaman peraturan dan peran struktural jauh lebih penting agar Posyandu mampu memberikan pelayanan yang efektif. “Ini amanat pemerintah pusat, jadi kita jalankan sesuai ketentuan,” ujarnya. Arianto menambahkan, kondisi fiskal yang menurun tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan kondisi ekonomi nasional dan daerah yang tengah mengalami tekanan. Namun, ia percaya hal tersebut tidak boleh menghambat pelayanan dasar kepada masyarakat. Ia mengajak seluruh pengurus tetap semangat memberikan pelayanan terbaik di tengah keterbatasan. “APBD kita sedang tidak baik-baik saja, tetapi negara masih aman dan kondusif. Itu harus menjadi motivasi kita,” katanya.
Arianto menjelaskan bahwa DPMD secara struktural memiliki kewenangan dalam pembinaan masyarakat desa, termasuk Posyandu. Hal ini berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang tertuang dalam regulasi daerah. Karena itu, keterlibatan DPMD bukan merupakan keputusan mendadak, melainkan amanat yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Ia menilai pembinaan Posyandu bersifat lintas sektor, sehingga membutuhkan kolaborasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Menurutnya, pelayanan Posyandu tidak hanya mengenai kesehatan, tetapi juga mencakup pendidikan, sanitasi, hingga perlindungan sosial. Sejumlah dinas seperti PU, PERKIM, dan Satpol PP disebut memiliki peran dalam terciptanya layanan Posyandu terpadu.
Arianto menutup sambutannya dengan mengingatkan bahwa pembinaan Posyandu bukan formalitas tahunan, tetapi wujud nyata pelayanan dasar pemerintah hingga tingkat desa dan kelurahan. Ia berharap pengurus Posyandu dapat meningkatkan kapasitas dan memahami posisi strategis lembaga tersebut dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. (Adv/DPMDKukar)





