Desa Tanpa Permukiman Tetap Dikelola Kukar, DPMD Usulkan Pengecualian Delineasi IKN

Oleh catatanrakyat.id

pada Selasa, 17 Juni 2025

Foto : Desa Tanpa Permukiman Tetap Dikelola Kukar, DPMD Usulkan Pengecualian Delineasi IKN. (Istimewa)
Foto : Desa Tanpa Permukiman Tetap Dikelola Kukar, DPMD Usulkan Pengecualian Delineasi IKN. (Istimewa)

Catatanrakyat.id, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan usulan penting terkait status administratif desa-desa yang masuk dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Usulan ini ditegaskan dalam rapat koordinasi yang digelar Otorita IKN di Balikpapan pada 28 Mei 2025 lalu.

Menurut Kepala DPMD Kukar, Arianto, terdapat sejumlah desa yang lahannya masuk dalam delineasi IKN, namun tidak memiliki permukiman penduduk. Oleh sebab itu, Kukar meminta agar desa-desa tersebut tetap berada di bawah kewenangan administratif Kabupaten Kukar, meskipun wilayah kosongnya digunakan untuk pengembangan IKN.

“Terkait dengan desa-desa yang masuk ke dalam delineasi, sebenarnya sudah ada datanya. Namun kami masih mengajukan permohonan agar desa-desa yang wilayahnya memang masuk delineasi IKN, tapi tidak memiliki permukiman penduduk, agar dikeluarkan dari daftar wilayah otoritas,” kata Arianto.

Contoh nyata disampaikan pada Desa Loa Duri Ilir. Wilayah kosongnya memang termasuk dalam delineasi, namun tidak ada warga yang menghuni. Pemkab Kukar pun bersikeras mempertahankan status administratif desa tersebut.

DPMD Kukar juga menyoroti desa lain seperti Bakungan, Loa Duri Ulu, dan Batuah yang mengalami hal serupa. Bahkan di Kecamatan Loa Kulu, terdapat Desa Jonggon Desa dan Sungai Payang, yang juga memiliki lahan kosong masuk dalam delineasi namun tidak dihuni penduduk.

“Intinya, desa-desa tersebut tetap berada di wilayah administratif Kutai Kartanegara, hanya saja sebagian lahannya yang tidak berpenghuni masuk dalam peruntukan wilayah IKN berdasarkan delineasi terbaru,” jelas Arianto.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberadaan pemerintahan desa secara utuh, mencegah kekosongan data kependudukan, serta menghindari dualisme administrasi yang bisa memicu konflik di kemudian hari.

Dengan pendekatan yang akomodatif namun tegas, DPMD Kukar menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa proses transformasi menuju IKN tidak menggerus identitas wilayah desa yang telah eksis selama ini. (Adv/DiskominfoKukar)

Bagikan: