Kutai Kartanegara – Pemerintah Desa Kota Bangun I di Kecamatan Kota Bangun Darat menegaskan bahwa pembangunan kantor desa baru kini menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kantor desa yang berdiri sejak 2008 dinilai sudah tidak layak, baik dari sisi fisik maupun kapasitas ruangan. Kepala Desa Kota Bangun I, Nur Rohim, menuturkan bahwa kondisi bangunan yang sempit membuat pelayanan administrasi tidak optimal.
Menurut Rohim, ruang pelayanan yang terbatas menyebabkan proses administrasi harus dilakukan secara bergantian, sehingga warga sering kali harus menunggu lebih lama. Kondisi ini tidak ideal untuk pelayanan publik yang mengedepankan efektivitas dan kenyamanan. Ia menekankan bahwa kantor desa seharusnya menjadi pusat administrasi yang mampu menampung seluruh pegawai dan kegiatan pelayanan secara terkoordinasi.
Pemerintah desa berharap dukungan dari pemerintah kabupaten agar pembangunan kantor desa baru dapat masuk dalam prioritas program pembangunan daerah. Rohim menuturkan bahwa revitalisasi kantor desa tidak hanya tentang fisik bangunan, tetapi terkait penguatan tata kelola pemerintahan, pelayanan terpadu, serta kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat desa.
Kantor desa baru juga direncanakan untuk menyediakan berbagai layanan dalam satu tempat, seperti layanan administrasi kependudukan, pusat informasi UMKM, hingga ruang konsultasi pertanian. Dengan terpadunya layanan publik, masyarakat dapat mengakses berbagai kebutuhan administratif tanpa harus berpindah-pindah lokasi.
Meskipun menghadapi keterbatasan fasilitas, aparatur desa tetap menjalankan pelayanan dengan maksimal. Semangat mereka untuk melayani warga tidak surut, bahkan menjadi motivasi untuk mendorong percepatan pembangunan kantor yang lebih layak. Rohim menegaskan bahwa pemerintah desa tidak membutuhkan bangunan mewah, melainkan kantor yang aman, representatif, dan fungsional.
Dengan harapan besar dan dukungan warga, Pemerintah Desa Kota Bangun I optimistis bahwa pembangunan kantor desa baru dapat segera direalisasikan. Rohim menegaskan bahwa peningkatan pelayanan publik harus dimulai dari fasilitas yang mendukung agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, nyaman, dan berkualitas. (Adv/DPMDKukar)





