Kutai Kartanegara – Pemerintah Desa Kedang Ipil, pusat pemerintahan Kecamatan Kota Bangun Darat, mengungkapkan kegelisahan terkait persoalan tata ruang dan izin investasi sawit yang dinilai merugikan masyarakat. Kepala Desa Kuspawansyah mengatakan bahwa lahan seluas sekitar 3.000 hektare yang semestinya dapat dikelola masyarakat justru banyak yang telah keluar izin lokasi untuk perusahaan sawit dan pertambangan.
Kondisi ini menimbulkan ketegangan di masyarakat karena sebagian warga menolak kehadiran perusahaan, sementara lainnya tergoda oleh tawaran ganti rugi lahan. Perbedaan posisi ini membuat masyarakat rentan terpecah, terutama di tengah tekanan ekonomi yang dihadapi keluarga dengan kebutuhan berbeda-beda. Kuspawansyah menegaskan bahwa konflik horizontal dapat terjadi jika pemerintah tidak turun tangan.
Situasi diperburuk dengan dugaan kehadiran oknum aparat dan preman yang bekerja untuk investor demi memuluskan pembebasan lahan. Kehadiran pihak-pihak ini dinilai memperkeruh keadaan dan menghilangkan rasa aman masyarakat. Kuspawansyah menyebut bahwa pemerintah desa beberapa kali sudah menyampaikan persoalan ini ke tingkat kabupaten, tetapi jawaban yang diterima masih sebatas bahwa izin telah dikeluarkan.
Ia juga menyoroti masalah tata ruang yang menurutnya disusun tanpa melibatkan masyarakat lokal. Kebijakan yang ditentukan di tingkat atas tanpa melibatkan warga berpotensi menimbulkan konflik dan kehilangan identitas masyarakat adat. Desa Kedang Ipil menginginkan adanya wilayah yang dijaga sebagai hutan adat, bukan sekadar dijadikan lahan sawit secara masif.
Kuspawansyah berharap pemerintah kabupaten dan provinsi lebih bijak dalam membuat kebijakan tata ruang agar tidak merugikan masyarakat desa. Ia menekankan pentingnya melindungi hak masyarakat atas tanah, terutama bagi generasi yang bergantung pada sumber daya alam tradisional. Menurutnya, investor tidak boleh masuk tanpa memperhatikan kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan.
Persoalan tata ruang ini menjadi ujian besar bagi Desa Kedang Ipil untuk menjaga harmoni sosial, lingkungan, dan ekonomi. Pemerintah desa berharap ada mediasi dan penataan kembali perizinan agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan wilayah. (Adv/DPMDKukar)





