Catatanrakyat, Kutim – Keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian utama Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Dishub Kutim) dalam menata kembali aktivitas bus karyawan perusahaan.
Pembatasan titik berhenti dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan dan gangguan arus lalu lintas.
Dishub Kutim menilai bahwa bus karyawan yang berhenti di sembarang lokasi berisiko menimbulkan konflik lalu lintas, terutama di ruas jalan dengan kecepatan kendaraan yang tinggi.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan titik berhenti merupakan langkah preventif.
“Keselamatan jalan adalah prioritas dan karena itu bus karyawan hanya boleh berhenti di halte resmi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sebanyak 18 halte resmi telah disiapkan sebagai titik pemberhentian bus karyawan. Penentuan lokasi tersebut mempertimbangkan faktor keselamatan penumpang, visibilitas pengemudi, serta kelancaran lalu lintas.
Dishub Kutim mencatat bahwa sebagian pengemudi masih memilih berhenti di luar halte karena dianggap lebih dekat dengan titik tujuan penumpang.
“Kami akan melakukan pemantauan rutin dan tidak segan memberikan peringatan jika pelanggaran masih ditemukan,” ujar Zulkarnain.
Selain pengawasan lapangan, Dishub Kutim juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada perusahaan dan pengemudi.
Edukasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Pembatasan titik berhenti bus karyawan diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Dishub Kutim menilai kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membangun lalu lintas yang lebih tertib dan manusiawi.
Dengan dukungan seluruh pihak, Dishub Kutim optimistis penataan transportasi karyawan dapat berjalan efektif dan berkontribusi pada keselamatan jalan raya di Kutai Timur. (ADV)





