Catatanrakyat.id, TENGGARONG – Dalam upaya memastikan pengelolaan dana desa berjalan tepat sasaran dan sesuai aturan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap penggunaan Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeu Pemdes) tahun anggaran 2023–2024.
Selain itu, dalam forum yang sama juga dilaksanakan asistensi penyaluran Bankeu tahun 2025 sebagai langkah percepatan realisasi anggaran di tingkat desa.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (16–17 Juli 2025), bertempat di Ruang Serbaguna Bappeda Kukar, dan diikuti oleh 193 desa se-Kukar bersama perwakilan kecamatan sebagai pembina desa.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa kegiatan Monev ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengenai laporan penggunaan Bankeu tahun 2023 dan 2024.
“Pada tahun 2025 ini, seluruh desa di Kukar dijadwalkan menerima bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim masing-masing sebesar Rp75 juta,” ungkap Poino.
Dana tersebut, lanjutnya, difokuskan untuk kegiatan penetapan batas desa, penguatan posyandu, pembangunan MCK, hingga kebutuhan prioritas lain sesuai arahan Gubernur Kalimantan Timur. Namun, hingga pertengahan Juli, pencairan Bankeu masih tertunda akibat sejumlah kendala teknis di lapangan.
Menurut Poino, salah satu hambatan yang muncul adalah belum semua desa menganggarkan Bankeu sejak awal, karena masih menunggu kepastian pencairan.
“Ada desa yang sempat ragu apakah benar mendapatkan Bankeu atau tidak. Sebagian juga sudah menganggarkan, tapi penggunaannya belum sepenuhnya sesuai dengan arahan,” jelasnya.
Melalui kegiatan Monev ini, DPMD Kukar ingin memastikan agar setiap desa memiliki pemahaman yang jelas mengenai mekanisme penggunaan dan pelaporan Bankeu.
“Kami ingin menghilangkan kebingungan. Dengan asistensi ini, desa bisa menindaklanjuti RAB dengan lebih tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pendampingan teknis ini sejalan dengan surat edaran Gubernur Kaltim, yang menegaskan pentingnya penggunaan dana secara terarah, transparan, dan akuntabel.
Dengan pelaksanaan Monev dan asistensi tersebut, Pemkab Kukar berharap penyaluran bantuan keuangan desa dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi pembangunan desa yang berkelanjutan.





